MataNasional.co.id Bandar Lampung – Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di tolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Agus Widana S.H.
Dengan demikian penetapan Arinal sebagai tersangka Tipikor oleh Termohon Kejati Lampung dinyatakan sah. Selain itu terkait penahanan terhadap Pemohon juga dinilai telah sah secara hukum.

Sebelumnya Jaksa Kejati Lampung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Arinal. Jaksa Agustine Aurelia menyebut penetapan tersangka sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Bukti yang dikantongi penyidik, meliputi keterangan saksi, pendapat ahli auditor BPKP, serta dokumen pendukung yang dikumpulkan sejak tahap penyelidikan pada Oktober 2024,” ujarnya saat sidang prapid dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (21/5/2026).
Kejati Lampung menegaskan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi PI 10 persen. (red)














