Menu

Mode Gelap
Puji Lestari Tuntut Keadilan, LBH Pesenggiri Kawal Ketat Kasus Pengeroyokan di Pringsewu Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel Merayakan Idul Adha, Jamaah Masjid Bamsol Pringsewu Utara Melaksanakan Qurban. Penyulingan BBM Bersubsidi di Aek Nabara Resahkan Warga Diduga Terjadi Penimbunan Pertalite dan Solar di Way Bungur Lampung Timur

Daerah

Jawaban Desa Rowo Rejo Belum Disertai Dokumen, ASWIN Lanjutkan Pendalaman

Avatarbadge-check


					Jawaban Desa Rowo Rejo Belum Disertai Dokumen, ASWIN Lanjutkan Pendalaman Perbesar

Pesawaran —Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Kabupaten Pesawaran menyatakan telah menerima surat balasan klarifikasi dari Pemerintah Desa Rowo Rejo, Kecamatan Negeri Katon, terkait permintaan penjelasan atas sejumlah aspek pengelolaan administrasi dan keuangan desa. Rabu 11/02/2026

Namun demikian, ASWIN menilai bahwa jawaban yang disampaikan masih berada pada tataran normatif dan belum disertai dokumen pendukung yang diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan desa.

Ketua DPC ASWIN Pesawaran, Febriansyah, menegaskan bahwa klarifikasi administratif tidak cukup hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan umum, melainkan perlu didukung dengan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.

“Dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel, pernyataan harus dapat diuji melalui dokumen. Tanpa itu, klarifikasi belum sepenuhnya menjawab kebutuhan informasi publik,” ujarnya.

Sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam klarifikasi tersebut antara lain terkait peningkatan signifikan penyertaan modal desa, pengulangan nomenklatur kegiatan dalam satu tahun anggaran, perubahan pola prioritas belanja, serta dasar penetapan kegiatan pada pos keadaan mendesak.

ASWIN menilai bahwa ketiadaan penjelasan berbasis dokumen berpotensi menimbulkan ketidakpastian administratif dan membuka ruang interpretasi yang seharusnya dapat dihindari sejak awal melalui keterbukaan informasi.

Meski demikian, DPC ASWIN menegaskan bahwa hingga saat ini proses yang berjalan masih berada pada tahap verifikasi dan belum menghasilkan kesimpulan apa pun terkait substansi yang diklarifikasi.

“Kami tidak berada pada posisi menilai benar atau salah. Yang kami lakukan adalah menguji data. Oleh karena itu, penajaman klarifikasi dengan fokus pada dokumen pendukung akan segera kami tempuh,” tambah Febriansyah.

ASWIN juga menekankan bahwa langkah lanjutan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers serta upaya menjaga disiplin administrasi pemerintahan desa, sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dinyatakan masih berlangsung dan menunggu pemenuhan dokumen pendukung dari Pemerintah Desa Rowo Rejo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puji Lestari Tuntut Keadilan, LBH Pesenggiri Kawal Ketat Kasus Pengeroyokan di Pringsewu

30 Mei 2026 - 05:43 WIB

Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan

29 Mei 2026 - 14:35 WIB

Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

29 Mei 2026 - 14:10 WIB

Penyulingan BBM Bersubsidi di Aek Nabara Resahkan Warga

23 Mei 2026 - 05:58 WIB

Diduga Terjadi Penimbunan Pertalite dan Solar di Way Bungur Lampung Timur

23 Mei 2026 - 05:36 WIB

Trending di Berita