Menu

Mode Gelap
Diduga Maryani Korban Kriminalisasi Oknum Jaksa Kabupaten Tuba Jual Beli Pasal Diduga Kembali Tersandung Persoalan Sampah Medis, Pemilik Klinik Alfatih Medical Center Ancam Wartawan dengan UU ITE Penuh Haru, TK Amanah Bulukarto Gelar Perpisahan PELTI Pringsewu Gelar Muskab Pemilihan Ketua Baru Masa Bakti 2026 – 2030 Korupsi Dana MBG Hingga Triliunan, Kepala BGN Dijebloskan Kepenjara Oleh Kejagung Pekon Lugusari Gelar FGD Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun 2026

Daerah

DPRD Pesawaran Desak Pemerintah Daerah Legalkan Tambang Rakyat demi PAD dan Lingkungan

Avatarbadge-check


					DPRD Pesawaran Desak Pemerintah Daerah Legalkan Tambang Rakyat demi PAD dan Lingkungan Perbesar

Pesawaran – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran mendesak langkah konkret dari pemerintah daerah untuk segera melegalkan aktivitas tambang rakyat.

Langkah ini dinilai mendesak guna menghentikan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan payung hukum bagi masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

​Dorongan tersebut muncul setelah jajaran legislatif melihat besarnya potensi pertambangan di Bumi Andan Jejama yang selama ini belum tergarap secara maksimal bagi kas daerah. Status tambang yang “non-prosedural” membuat pemerintah daerah kehilangan potensi retribusi sekaligus kesulitan dalam melakukan pengawasan.

​Anggota Komisi III DPRD Pesawaran menegaskan bahwa legalisasi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah solusi krusial. Menurutnya, pembiaran terhadap tambang ilegal hanya akan memperburuk kerusakan lingkungan tanpa adanya tanggung jawab reklamasi yang jelas.

​”Jika dilegalkan, kita punya instrumen hukum untuk menarik pajak dan retribusi. Di sisi lain, para penambang tradisional memiliki kepastian hukum dan wajib mengikuti standar operasional yang memperhatikan kelestarian alam,” ungkapnya dalam pembahasan bersama dinas terkait.

​DPRD juga menyoroti perlunya kolaborasi intensif antara Pemkab Pesawaran dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini dikarenakan kewenangan perizinan sektor pertambangan berada di tingkat provinsi, sehingga pemetaan zonasi yang akurat sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih lahan atau pelanggaran kawasan hutan lindung.

​Selain aspek administratif, legislatif meminta pemerintah melakukan pendampingan teknis kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar aktivitas tambang rakyat tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga aman bagi para pekerja dan meminimalisir dampak polusi bagi warga sekitar.

​”Kita tidak ingin masyarakat hanya dijadikan penonton atau justru dikejar-kejar aparat karena masalah izin. Negara harus hadir untuk mengatur, melegalkan, dan memfasilitasi agar kekayaan alam ini benar-benar menyejahterakan warga Pesawaran,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Kembali Tersandung Persoalan Sampah Medis, Pemilik Klinik Alfatih Medical Center Ancam Wartawan dengan UU ITE

8 Juni 2026 - 09:40 WIB

Penuh Haru, TK Amanah Bulukarto Gelar Perpisahan

8 Juni 2026 - 05:55 WIB

PELTI Pringsewu Gelar Muskab Pemilihan Ketua Baru Masa Bakti 2026 – 2030

7 Juni 2026 - 10:13 WIB

Pekon Lugusari Gelar FGD Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun 2026

4 Juni 2026 - 05:44 WIB

PB Mulia Club Sukses Gelar Turnamen 3 Banjar

3 Juni 2026 - 10:08 WIB

Trending di Berita