Menu

Mode Gelap
Korupsi Dana MBG Hingga Triliunan, Kepala BGN Dijebloskan Kepenjara Oleh Kejagung Pekon Lugusari Gelar FGD Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun 2026 PB Mulia Club Sukses Gelar Turnamen 3 Banjar Gugatan Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditolak Puji Lestari Tuntut Keadilan, LBH Pesenggiri Kawal Ketat Kasus Pengeroyokan di Pringsewu Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan

Berita

Korupsi Dana MBG Hingga Triliunan, Kepala BGN Dijebloskan Kepenjara Oleh Kejagung

Avatarbadge-check


					Korupsi Dana MBG Hingga Triliunan, Kepala BGN Dijebloskan Kepenjara Oleh Kejagung Perbesar

MataNasional.co.id Jakarta – Korupsi hingga triliunan rupiah, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta kedua wakilnya dikandangkan di jeruji besi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan korupsi program nasional makan bergizi gratis (MBG).

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Dadan beserta wakilnya Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, pada Rabu (3/6/2026) pagi.

Dadan dkk terlihat digiring petugas keluar secara terpisah dari gedung Kejagung, mulai sekitar pukul 17.10 WIB dengan mengenakan rompi pink sebagai tanda tahanan Kejagung, dan langsung dibawa menuju rutan Salemba untuk ditahan dalam rangka penyidikan. Terlihat tangan mereka juga diborgol.”Penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferesin pers, Jakarta, Rabu petang.

Syarief menegaskan Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.”Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” katanya.

Menurutnya, para pelaku ini telah dilakukan serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka. Dan sebelumnya Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry menyebut penggeledahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kantor BGN.”Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” paparnya.

Sebelumnya Dadan, Sony, dan Lodewyk telah lebih dulu dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN. Dan pencopotan itu diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam. Prasetyo kala itu mengungkapkan pencopotan Dadan dkk itu karena alasan pelanggaran kedisipilinan dalam pelaksanaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai pengganti Dadan, Presiden Prabowo mengangkat Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang jadi Kepala BGN. Sementara sebagai pengganti Sony dan Lodewyk, Prabowo mengangkat Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pekon Lugusari Gelar FGD Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun 2026

4 Juni 2026 - 05:44 WIB

PB Mulia Club Sukses Gelar Turnamen 3 Banjar

3 Juni 2026 - 10:08 WIB

Gugatan Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditolak

2 Juni 2026 - 16:38 WIB

Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan

29 Mei 2026 - 14:35 WIB

Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

29 Mei 2026 - 14:10 WIB

Trending di Berita