Menu

Mode Gelap
Puji Lestari Tuntut Keadilan, LBH Pesenggiri Kawal Ketat Kasus Pengeroyokan di Pringsewu Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel Merayakan Idul Adha, Jamaah Masjid Bamsol Pringsewu Utara Melaksanakan Qurban. Penyulingan BBM Bersubsidi di Aek Nabara Resahkan Warga Diduga Terjadi Penimbunan Pertalite dan Solar di Way Bungur Lampung Timur

Daerah

Masyarakat Ambarawa Tegaskan Hak Tanah 64 Hektare, Desak Pemkab Pringsewu–Pesawaran Ambil Sikap

Avatarbadge-check


					Masyarakat Ambarawa Tegaskan Hak Tanah 64 Hektare, Desak Pemkab Pringsewu–Pesawaran Ambil Sikap Perbesar

Pringsewu, – Matanasional.co.id – Puluhan tokoh masyarakat, pemilik tanah, serta ahli waris yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Ambarawa (GEMA) berkumpul di Balai Pekon Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, untuk mempertegas perjuangan hak atas tanah Rengas/Rawa Kijing dengan luas sekitar 64 hektare. Sabtu, (23/08/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Pekon Ambarawa Al Huda, Ketua BHP Pekon Ambarawa, mantan Kepala Pekon Mas’ut, tokoh masyarakat, serta Ketua AMP Saprudin Tanjung.

Dalam sambutannya, Kepala Pekon Ambarawa Al Huda mengajak seluruh masyarakat untuk tetap kompak dan menyatukan langkah dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

“Mari rapatkan barisan, satukan misi, niatkan dengan baik, dan tetap solid. Kita akan memperjuangkan tanah ini agar kembali ke pemilik haknya. Mudah-mudahan perjuangan kita dimudahkan oleh Allah SWT,” tegas Al Huda.

Sementara itu, Ketua BHP Ambarawa menegaskan bahwa permasalahan tanah tersebut bukan hal baru, melainkan sudah diperjuangkan sejak tahun 1983. Ia berharap dengan dukungan semua pihak, persoalan ini bisa segera tuntas.

“Hampir empat dekade persoalan ini diperjuangkan. Kini saatnya kita meminta pertolongan dan pendampingan kepada AMP, agar hak-hak ahli waris benar-benar bisa kembali,” ujarnya.

Ketua AMP, Saprudin Tanjung, turut menegaskan bahwa masyarakat Ambarawa memiliki sejarah panjang dalam membuka lahan tersebut. Bahkan, menurutnya, sudah ada dokumen resmi berupa Surat Keterangan Tanah.

“Dari sisi historis maupun dokumen, jelas bahwa tanah ini memang hak masyarakat Ambarawa. Kami akan segera menyurati Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran untuk duduk bersama membahas permasalahan tanah di Rawa Kijing sekaligus memperjelas batas wilayah antara kedua kabupaten. Harapannya, melalui langkah ini tidak ada lagi tumpang tindih klaim, dan masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum atas hak-haknya,” terang Ketua AMP, Saprudin Tanjung.

Mantan Kepala Pekon Ambarawa, Sutrisno Basuki, juga menyampaikan harapannya agar batas wilayah dapat segera diputuskan dengan adil. Ia mendoakan agar perjuangan masyarakat mendapatkan jalan terbaik.

Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kepala Pekon dan Ketua AMP. Seluruh peserta sepakat untuk terus memperjuangkan tanah tersebut hingga hak-hak masyarakat Pekon Ambarawa benar-benar dikembalikan.

“Bismillahirrahmanirrahim, mari kita ambil kembali hak-hak masyarakat Ambarawa dengan cara yang benar,” tutup Al Huda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puji Lestari Tuntut Keadilan, LBH Pesenggiri Kawal Ketat Kasus Pengeroyokan di Pringsewu

30 Mei 2026 - 05:43 WIB

Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan

29 Mei 2026 - 14:35 WIB

Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

29 Mei 2026 - 14:10 WIB

Merayakan Idul Adha, Jamaah Masjid Bamsol Pringsewu Utara Melaksanakan Qurban.

27 Mei 2026 - 05:42 WIB

Penyulingan BBM Bersubsidi di Aek Nabara Resahkan Warga

23 Mei 2026 - 05:58 WIB

Trending di Berita