Menu

Mode Gelap
Puji Lestari Tuntut Keadilan, LBH Pesenggiri Kawal Ketat Kasus Pengeroyokan di Pringsewu Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel Merayakan Idul Adha, Jamaah Masjid Bamsol Pringsewu Utara Melaksanakan Qurban. Penyulingan BBM Bersubsidi di Aek Nabara Resahkan Warga Diduga Terjadi Penimbunan Pertalite dan Solar di Way Bungur Lampung Timur

Berita

Dukung Pokir Wagub Vanath, Yani Noach : Pengembangan Sopi Kerinduan Rakyat

Avatarbadge-check


					Dukung Pokir Wagub Vanath, Yani Noach : Pengembangan Sopi Kerinduan Rakyat Perbesar

Tiakur, matanasional.co.id – Pokok Pikiran (Pokir) Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath untuk mengembangkan minuman tradisional beralkohol sopi di Maluku sebagai minuman berlabel dan legal Anggota DPRD Provinsi Maluku asal Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Yan Z. Noach.

“Kami sangat mendukung Pokir tersebut dan itu yang selama ini dinantikan dan dirindukan masyarakat Maluku secara khusus di KKT maupun MBD, karena selama ini, proses bisnis minuman tersebut masih secara tradisional dan ilegal,” ungkap Noach sesuai rilis yang diterima pada, Rabu (23/07/2025).

Ia menambahkan, sopi telah memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat namun selama ini masih disita dan dimusnahkan, maka sudah saatnya harus dicarikan solusi salah satunya melalui pemurnian dan pengendalian peredarannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sopi sebagai sarana budaya maupun sumber penghasilan masyarakat MBD, seyogyanya dapat dimanfaatkan dengan bijaksana untuk membawa dampak ekonomi bagi masyarakat. Kendala kita selama ini kan tidak bisa beredar secara bebas karena standardisasi kandungan alkoholnya dan branding serta kemasan yang belum dipatenkan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, terdapat peraturan daerah di MBD yang mengatur terkait dengan peredaran dan pengendalian bahkan pemurnian minuman tersebut namun regulasi yang ada hari ini hanya berlaku di Kabupaten MBD saja, kalau keluar MBD  akan jadi masalah.

Untuk itu, kesempatan saat ini ketika posisi lintas batas negara yang telah diresmikan, kita juga harus menyambung dengan cara mendorong pengolahan sopi ini sehingga layak secara hukum bisa dipasarkan keluar dari MBD.“Kita dorong industri rumah tangga untuk memulai pengolahannya dan diupayakan standardisasi alkohol. Sehingga produk dari sopi ini dapat secara legal dipasarkan oleh masyarakat maupun lewat industri olahan minuman alkohol sopi tersebut,” harapnya. (Fadri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan

29 Mei 2026 - 14:35 WIB

Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

29 Mei 2026 - 14:10 WIB

Merayakan Idul Adha, Jamaah Masjid Bamsol Pringsewu Utara Melaksanakan Qurban.

27 Mei 2026 - 05:42 WIB

Penyulingan BBM Bersubsidi di Aek Nabara Resahkan Warga

23 Mei 2026 - 05:58 WIB

Diduga Terjadi Penimbunan Pertalite dan Solar di Way Bungur Lampung Timur

23 Mei 2026 - 05:36 WIB

Trending di Berita