Menu

Mode Gelap
Masyarakat adat Tiyuh Langan Ratu akan gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Lampung, perjuangkan Tanah Adatnya. Viral di TikTok, Siswi SD N 1 Margakaya merenggut nyawa usai jatuh dari Tebing 10 meter pada kegiatan Sekolah, Guru diduga Lalai. Buat Bangga Orang Tua, Farras Ulinnuha Lulus Jadi Dokter Termuda Pengurus PEKAT IB Tanggamus Yang Baru Dikukuhkan: Novianti ketua DPW Pekat IB Lampung Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan Dibawah Naungannya. DPD PEKAT IB Pringsewu, Hadiri Pembekalan dan Pemberdayaan Ormas Sebagai Bentuk Dukungan dan Apresiasi : Kejari Pringsewu Berikan Bantuan Kepada Atlet Taekwondo Macan Sewu

Berita

Dukung Pokir Wagub Vanath, Yani Noach : Pengembangan Sopi Kerinduan Rakyat

Avatarbadge-check


					Dukung Pokir Wagub Vanath, Yani Noach : Pengembangan Sopi Kerinduan Rakyat Perbesar

Tiakur, matanasional.co.id – Pokok Pikiran (Pokir) Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath untuk mengembangkan minuman tradisional beralkohol sopi di Maluku sebagai minuman berlabel dan legal Anggota DPRD Provinsi Maluku asal Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Yan Z. Noach.

“Kami sangat mendukung Pokir tersebut dan itu yang selama ini dinantikan dan dirindukan masyarakat Maluku secara khusus di KKT maupun MBD, karena selama ini, proses bisnis minuman tersebut masih secara tradisional dan ilegal,” ungkap Noach sesuai rilis yang diterima pada, Rabu (23/07/2025).

Ia menambahkan, sopi telah memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat namun selama ini masih disita dan dimusnahkan, maka sudah saatnya harus dicarikan solusi salah satunya melalui pemurnian dan pengendalian peredarannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sopi sebagai sarana budaya maupun sumber penghasilan masyarakat MBD, seyogyanya dapat dimanfaatkan dengan bijaksana untuk membawa dampak ekonomi bagi masyarakat. Kendala kita selama ini kan tidak bisa beredar secara bebas karena standardisasi kandungan alkoholnya dan branding serta kemasan yang belum dipatenkan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, terdapat peraturan daerah di MBD yang mengatur terkait dengan peredaran dan pengendalian bahkan pemurnian minuman tersebut namun regulasi yang ada hari ini hanya berlaku di Kabupaten MBD saja, kalau keluar MBD  akan jadi masalah.

Untuk itu, kesempatan saat ini ketika posisi lintas batas negara yang telah diresmikan, kita juga harus menyambung dengan cara mendorong pengolahan sopi ini sehingga layak secara hukum bisa dipasarkan keluar dari MBD.“Kita dorong industri rumah tangga untuk memulai pengolahannya dan diupayakan standardisasi alkohol. Sehingga produk dari sopi ini dapat secara legal dipasarkan oleh masyarakat maupun lewat industri olahan minuman alkohol sopi tersebut,” harapnya. (Fadri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masyarakat adat Tiyuh Langan Ratu akan gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Lampung, perjuangkan Tanah Adatnya.

15 Desember 2025 - 11:52 WIB

Buat Bangga Orang Tua, Farras Ulinnuha Lulus Jadi Dokter Termuda

6 Desember 2025 - 09:32 WIB

Pengurus PEKAT IB Tanggamus Yang Baru Dikukuhkan: Novianti ketua DPW Pekat IB Lampung Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan Dibawah Naungannya.

29 November 2025 - 02:38 WIB

DPD PEKAT IB Pringsewu, Hadiri Pembekalan dan Pemberdayaan Ormas

26 November 2025 - 13:08 WIB

Sebagai Bentuk Dukungan dan Apresiasi : Kejari Pringsewu Berikan Bantuan Kepada Atlet Taekwondo Macan Sewu

13 November 2025 - 16:12 WIB

Trending di Berita

Mau Copas? Kreatif dong.