Menu

Mode Gelap
Sambut Lebaran, PWI Pringsewu Bagikan Daging Sapi dan Bingkisan Pesawaran Masifkan Microsite dan Komunitas Belajar Keluarga Terharu, Badal Umroh untuk Almarhumah Ibu Kasiyah Dilaksanakan di Momen Ramadhan DPD Pekat IB Pringsewu Gelar Baksos dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan Tebar Keberkahan Dan Kebaikan, DPD ORMAS PEKAT IB Kabupaten Pringsewu Berbagi Nasi Kotak di Bulan Penuh Berkah Sambut HUT Provinsi Jambi ke 69 Tahun 2026, SDN 116/X Lambur Tanjabtim Sukses Gelar Berbagai Kegiatan

Daerah

DPRD Pesawaran Desak Pemerintah Daerah Legalkan Tambang Rakyat demi PAD dan Lingkungan

Avatarbadge-check


					DPRD Pesawaran Desak Pemerintah Daerah Legalkan Tambang Rakyat demi PAD dan Lingkungan Perbesar

Pesawaran – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran mendesak langkah konkret dari pemerintah daerah untuk segera melegalkan aktivitas tambang rakyat.

Langkah ini dinilai mendesak guna menghentikan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan payung hukum bagi masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

​Dorongan tersebut muncul setelah jajaran legislatif melihat besarnya potensi pertambangan di Bumi Andan Jejama yang selama ini belum tergarap secara maksimal bagi kas daerah. Status tambang yang “non-prosedural” membuat pemerintah daerah kehilangan potensi retribusi sekaligus kesulitan dalam melakukan pengawasan.

​Anggota Komisi III DPRD Pesawaran menegaskan bahwa legalisasi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah solusi krusial. Menurutnya, pembiaran terhadap tambang ilegal hanya akan memperburuk kerusakan lingkungan tanpa adanya tanggung jawab reklamasi yang jelas.

​”Jika dilegalkan, kita punya instrumen hukum untuk menarik pajak dan retribusi. Di sisi lain, para penambang tradisional memiliki kepastian hukum dan wajib mengikuti standar operasional yang memperhatikan kelestarian alam,” ungkapnya dalam pembahasan bersama dinas terkait.

​DPRD juga menyoroti perlunya kolaborasi intensif antara Pemkab Pesawaran dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini dikarenakan kewenangan perizinan sektor pertambangan berada di tingkat provinsi, sehingga pemetaan zonasi yang akurat sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih lahan atau pelanggaran kawasan hutan lindung.

​Selain aspek administratif, legislatif meminta pemerintah melakukan pendampingan teknis kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar aktivitas tambang rakyat tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga aman bagi para pekerja dan meminimalisir dampak polusi bagi warga sekitar.

​”Kita tidak ingin masyarakat hanya dijadikan penonton atau justru dikejar-kejar aparat karena masalah izin. Negara harus hadir untuk mengatur, melegalkan, dan memfasilitasi agar kekayaan alam ini benar-benar menyejahterakan warga Pesawaran,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pesawaran Masifkan Microsite dan Komunitas Belajar

11 Maret 2026 - 05:32 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Gelar Baksos dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan

7 Maret 2026 - 12:58 WIB

Ikut Peringati HPN Tahun 2026, Kepala SDN 116 Lambur Tanjabtim Tekankan Pentingnya Pers Profesional

5 Maret 2026 - 04:31 WIB

Perubahan Perda No.16 Tahun 2016, Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

3 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

3 Maret 2026 - 13:55 WIB

Trending di Berita