Menu

Mode Gelap
Puji Lestari Tuntut Keadilan, LBH Pesenggiri Kawal Ketat Kasus Pengeroyokan di Pringsewu Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel Merayakan Idul Adha, Jamaah Masjid Bamsol Pringsewu Utara Melaksanakan Qurban. Penyulingan BBM Bersubsidi di Aek Nabara Resahkan Warga Diduga Terjadi Penimbunan Pertalite dan Solar di Way Bungur Lampung Timur

Berita

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Geng BOM21 Resmi Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

Avatarbadge-check


					Berkas Lengkap, Dua Tersangka Geng BOM21 Resmi Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Pringsewu Perbesar

PRINGSEWU – Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu resmi melimpahkan dua tersangka kasus kepemilikan senjata tajam ilegal berikut barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (17/7/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejari Pringsewu menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P-21.

Kedua tersangka merupakan anggota geng “BOM21”, yakni RA (18), warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, dan WM (19), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membawa senjata tajam tanpa izin saat hendak melakukan tawuran antargeng.“Pelimpahan tahap dua ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing.

Selian kedua tersangka, polisi juga turut menyerahkan barang bukti dua bilah senjata tajam jenis celurit modifikasi berwarna merah dan ungu, yang masing-masing dibawa oleh RA dan WM saat hendak melakukan aksi tawuran.

 

Diketahui, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari unggahan foto dan video viral di media sosial yang menampilkan aksi tawuran menggunakan senjata tajam yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan penyelidikan, delapan pemuda berhasil diamankan di kediaman masing-masing pada Kamis (8/5/2025), dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, yang diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AKP Johannes menegaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan

29 Mei 2026 - 14:35 WIB

Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

29 Mei 2026 - 14:10 WIB

Merayakan Idul Adha, Jamaah Masjid Bamsol Pringsewu Utara Melaksanakan Qurban.

27 Mei 2026 - 05:42 WIB

Penyulingan BBM Bersubsidi di Aek Nabara Resahkan Warga

23 Mei 2026 - 05:58 WIB

Diduga Terjadi Penimbunan Pertalite dan Solar di Way Bungur Lampung Timur

23 Mei 2026 - 05:36 WIB

Trending di Berita