Menu

Mode Gelap
Puji Lestari Tuntut Keadilan, LBH Pesenggiri Kawal Ketat Kasus Pengeroyokan di Pringsewu Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel Merayakan Idul Adha, Jamaah Masjid Bamsol Pringsewu Utara Melaksanakan Qurban. Penyulingan BBM Bersubsidi di Aek Nabara Resahkan Warga Diduga Terjadi Penimbunan Pertalite dan Solar di Way Bungur Lampung Timur

Berita

Awas! DPD Pekat IB Ambon Kawal Pembagunan Dan Penertiban Pasar Batumerah, Pastikan Hak Pedagang Terlindungi

Avatarbadge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MataNasional.co.id AMBON – Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD Pekat IB) Kota Ambon secara resmi menyatakan akan mengawal ketat seluruh tahapan penertiban dan pembangunan kembali Pasar Batumerah.

Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pedagang lama terlindungi dan tidak ada satupun yang dirugikan.

Fadri Nurlette menegaskan bahwa pembangunan pasar yang modern harus sejalan dengan keadilan sosial bagi para pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya di Pasar Batumerah.

Peringatan Tegas untuk Pemerintah Negeri Batumerah

Menyikapi rencana penertiban yang akan dilakukan, Nurlette memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Negeri Batumerah dan pihak pelaksana proyek agar bertindak transparan dan humanis.”Kami sampaikan ‘Awas!’ kepada pihak-pihak terkait.

Penertiban ini adalah kewajiban untuk menata kota, tetapi hak para pedagang adalah amanah yang wajib dijaga. Pekat IB tidak akan tinggal diam jika ditemukan praktik-praktik yang merugikan, diskriminatif, intimidasi atau berpotensi menghilangkan mata pencaharian pedagang,” tegas Fadri Nurlette Jumat (3/10/2025).

Ia menekankan bahwa pengawalan Pekat IB akan berfokus pada tiga aspek utama yakni :

1. Validasi Data: Memastikan bahwa data pedagang yang berhak atas lapak baru adalah akurat, transparan, dan tidak ada penyusup.

2. Menuntut adanya lokasi relokasi sementara yang benar-benar layak dan tidak mematikan aktivitas dagang mereka.

3. Pedagang lama memperoleh jaminan tertulis untuk kembali menempati lokasi berdagang setelah pasar selesai dibangun.

Fadri Nurlette menambahkan, bahwa DPD Pekat IB Kota Ambon siap berdiri di garis depan sebagai mediator antara pedagang dan pemerintah, termasuk Pemerintah Negeri Batumerah, untuk menjembatani setiap potensi konflik atau kesalahpahaman.”Kami bukan penghalang pembangunan. Kami adalah pengawas moral yang memastikan pembangunan berjalan lurus di atas prinsip keadilan. Jika ada keluhan atau dugaan ketidakadilan, kami siap menerima dan meneruskannya kepada pihak berwenang,” tutupnya.

Pekat IB mendesak agar sosialisasi dilakukan secara intensif dan dialog antara pemerintah dengan perwakilan pedagang harus terus dibuka hingga seluruh proses penertiban selesai tanpa gejolak. (Kusuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan

29 Mei 2026 - 14:35 WIB

Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

29 Mei 2026 - 14:10 WIB

Merayakan Idul Adha, Jamaah Masjid Bamsol Pringsewu Utara Melaksanakan Qurban.

27 Mei 2026 - 05:42 WIB

Penyulingan BBM Bersubsidi di Aek Nabara Resahkan Warga

23 Mei 2026 - 05:58 WIB

Diduga Terjadi Penimbunan Pertalite dan Solar di Way Bungur Lampung Timur

23 Mei 2026 - 05:36 WIB

Trending di Berita