Pesawaran, matanasional.co.id – Dugaan pelanggaran serius terhadap pengelolaan limbah kembali mencuat. Aktivitas pembuangan dan pembakaran limbah yang diduga dilakukan oleh Rumah Sakit Advent Bandar Lampung kini menjadi sorotan publik.
Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1) yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya serta pembakaran sampah tanpa standar teknis.

Pelanggaran ini juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Temuan di Lapangan: Limbah Diangkut dan Dibakar Berulang Kali
Berdasarkan laporan masyarakat, Ketua LSM FOKAL, Abzari Zahroni, bersama awak media melakukan peninjauan langsung di Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada Minggu (12/4/2026).
Di lokasi, ditemukan tumpukan limbah non medis berupa kertas dalam jumlah besar yang baru saja diturunkan dari truk dan disimpan di dalam salah satu rumah warga. Selain itu, terlihat pula sisa abu pembakaran yang menggunung dari aktivitas sebelumnya.

Dari keterangan di lapangan, limbah tersebut telah diangkut dan dibakar sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
Pengakuan di Lokasi: Tidak Ada Izin Pembakaran
Seorang karyawan rumah sakit berinisial “TR” (50) mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman sekaligus pembakaran limbah tersebut atas perintah dari pihak rumah sakit.
Namun saat dimintai keterangan terkait izin, yang bersangkutan menyatakan:
“Kalau izin tidak ada, bang. Hanya ada surat tugas.”
Setelah diperiksa, surat tugas yang ditunjukkan ternyata merupakan dokumen lama tertanggal 13 Maret 2026, sehingga untuk kegiatan pada 12 April 2026, yang bersangkutan diduga tidak memiliki dasar penugasan resmi.

SuratDitandatangani Dr. Jaga Situmorang, Dinilai Janggal
Fakta lain yang mencuat, surat tugas tersebut diketahui ditandatangani oleh Dr. Jaga Situmorang, yang menjabat sebagai Kepala Rekam Medis di rumah sakit tersebut.
Namun, isi surat tersebut dinilai janggal karena tidak mencantumkan secara rinci:
– Jenis limbah
– Jumlah limbah
– Tujuan pembuangan
Ketiadaan rincian tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses pembuangan limbah tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dugaan Limbah B3 Menguat
Kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran bahwa limbah yang dibakar tidak sepenuhnya aman, bahkan berpotensi mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Padahal, limbah dari fasilitas kesehatan—meskipun dikategorikan non medis—tetap berpotensi terkontaminasi zat berbahaya dan wajib dikelola sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Warga Resah: Bau Menyengat dan Ancaman Kesehatan
Masyarakat sekitar mengaku telah lama merasa terganggu akibat aktivitas pembakaran limbah tersebut. Bau menyengat yang ditimbulkan memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.
Karena lokasi berada di rumah warga, masyarakat sempat enggan menegur. Namun karena aktivitas terus berulang, warga akhirnya melaporkan kejadian ini kepada LSM FOKAL.

Warga kini menyatakan keberatan keras dan menuntut pertanggungjawaban pihak rumah sakit.
Diduga Ilegal, Berpotensi Langgar UU Lingkungan
LSM FOKAL menilai praktik tersebut tidak sesuai prosedur dan berpotensi ilegal. Limbah fasilitas kesehatan seharusnya dikelola oleh pihak berizin dan dibuang di lokasi resmi.
Tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pencemaran lingkungan.
Klarifikasi Pihak Rumah Sakit
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dr. Jaga Situmorang menyampaikan bahwa limbah yang dibuang merupakan limbah non medis.
“Benar hanya limbah non medis,” ujarnya.
Ia juga mengaku mengetahui adanya kegiatan tersebut, namun menyebut bahwa surat tugas yang ada merupakan kelanjutan dari penugasan sebelumnya.
“Surat tugas tanggal 13 April 2026 sebagai lanjutan, tidak perlu diperbaharui,” jelasnya.
Terkait perizinan, ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak memerlukan izin karena dilakukan di lahan terbuka.
“Tidak ada izin karena dilakukan di alam terbuka dan di kebun Pak Triono,” tambahnya.
Desakan Tegas ke Pemerintah
LSM FOKAL bersama masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk segera:
Melakukan investigasi menyeluruh
Menghentikan aktivitas pembuangan limbah
Menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melanggar
Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, menegaskan:
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah mengarah pada dugaan kejahatan lingkungan. Harus ada tindakan tegas.”
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan limbah fasilitas kesehatan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Selain melanggar hukum, praktik ini berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan.















