Menu

Mode Gelap
Diduga Maryani Korban Kriminalisasi Oknum Jaksa Kabupaten Tuba Jual Beli Pasal Diduga Kembali Tersandung Persoalan Sampah Medis, Pemilik Klinik Alfatih Medical Center Ancam Wartawan dengan UU ITE Penuh Haru, TK Amanah Bulukarto Gelar Perpisahan PELTI Pringsewu Gelar Muskab Pemilihan Ketua Baru Masa Bakti 2026 – 2030 Korupsi Dana MBG Hingga Triliunan, Kepala BGN Dijebloskan Kepenjara Oleh Kejagung Pekon Lugusari Gelar FGD Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun 2026

Daerah

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Avatarbadge-check


					Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016 Perbesar

MataNasional.co.id Pringsewu – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu No.16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu untuk kali ketiga kembali diubah. Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan rencana perubahan Perda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD setempat pada Senin (2/3/2026).

Menurut Bupati, perubahan tersebut dibutuhkan seiring dinamika kebutuhan pelayanan publik, perkembangan regulasi, serta tuntutan efisiensi dan efektifitas organisasi. Perubahan mempertimbangkan Prinsip Tepat Fungsi dan Tepat Ukuran, Beban kerja dan intensitas urusan pemerintahan, Ketersediaan SDM dan kemampuan Keuangan Daerah, serta Sinkronisasi dengan Kebijakan Nasional dan Prioritas Pembangunan Daerah.

“Melalui penataan ini, diharapkan tercipta struktur perangkat daerah yang lebih ramping, proporsional, dan adaptif, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah tahun 2026 dan seterusnya,” ujarnya.

Pihaknya menyadari perubahan struktur perangkat daerah bukan semata-mata perubahan nomenklatur, melainkan bagian dari Reformasi Birokrasi bagi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

“Untuk itu, kami mengharapkan dukungan, saran, serta
masukan konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD dalam proses pembahasan Ranperda ini, sehingga diharapkan melalui pembahasan tersebut akan menyempurnakan substansi isi agar Perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu,” pungkasnya. (sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Maryani Korban Kriminalisasi Oknum Jaksa Kabupaten Tuba Jual Beli Pasal

9 Juni 2026 - 11:26 WIB

Diduga Kembali Tersandung Persoalan Sampah Medis, Pemilik Klinik Alfatih Medical Center Ancam Wartawan dengan UU ITE

8 Juni 2026 - 09:40 WIB

Penuh Haru, TK Amanah Bulukarto Gelar Perpisahan

8 Juni 2026 - 05:55 WIB

PELTI Pringsewu Gelar Muskab Pemilihan Ketua Baru Masa Bakti 2026 – 2030

7 Juni 2026 - 10:13 WIB

Korupsi Dana MBG Hingga Triliunan, Kepala BGN Dijebloskan Kepenjara Oleh Kejagung

4 Juni 2026 - 08:32 WIB

Trending di Berita