Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk Tusimin Residivis Curanmor Bobol Rumah Warga Bupati Pringsewu Launching Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah  Bupati Pringsewu Resmikan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah  Sebelum Mengakhiri Hidup di Pohon Coklat, IRT di Pringsewu Tinggalkan Pesan Untuk Suami Polisi Bekuk Lima Pelaku Pencurian Sapi di Pringsewu Peringati HPN dan HUT PWI ke 80 : PWI Pringsewu Bersama Karang Taruna Sukoharjo Gelar Donor Darah

Berita

Awas! DPD Pekat IB Ambon Kawal Pembagunan Dan Penertiban Pasar Batumerah, Pastikan Hak Pedagang Terlindungi

Avatarbadge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MataNasional.co.id AMBON – Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD Pekat IB) Kota Ambon secara resmi menyatakan akan mengawal ketat seluruh tahapan penertiban dan pembangunan kembali Pasar Batumerah.

Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pedagang lama terlindungi dan tidak ada satupun yang dirugikan.

Fadri Nurlette menegaskan bahwa pembangunan pasar yang modern harus sejalan dengan keadilan sosial bagi para pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya di Pasar Batumerah.

Peringatan Tegas untuk Pemerintah Negeri Batumerah

Menyikapi rencana penertiban yang akan dilakukan, Nurlette memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Negeri Batumerah dan pihak pelaksana proyek agar bertindak transparan dan humanis.”Kami sampaikan ‘Awas!’ kepada pihak-pihak terkait.

Penertiban ini adalah kewajiban untuk menata kota, tetapi hak para pedagang adalah amanah yang wajib dijaga. Pekat IB tidak akan tinggal diam jika ditemukan praktik-praktik yang merugikan, diskriminatif, intimidasi atau berpotensi menghilangkan mata pencaharian pedagang,” tegas Fadri Nurlette Jumat (3/10/2025).

Ia menekankan bahwa pengawalan Pekat IB akan berfokus pada tiga aspek utama yakni :

1. Validasi Data: Memastikan bahwa data pedagang yang berhak atas lapak baru adalah akurat, transparan, dan tidak ada penyusup.

2. Menuntut adanya lokasi relokasi sementara yang benar-benar layak dan tidak mematikan aktivitas dagang mereka.

3. Pedagang lama memperoleh jaminan tertulis untuk kembali menempati lokasi berdagang setelah pasar selesai dibangun.

Fadri Nurlette menambahkan, bahwa DPD Pekat IB Kota Ambon siap berdiri di garis depan sebagai mediator antara pedagang dan pemerintah, termasuk Pemerintah Negeri Batumerah, untuk menjembatani setiap potensi konflik atau kesalahpahaman.”Kami bukan penghalang pembangunan. Kami adalah pengawas moral yang memastikan pembangunan berjalan lurus di atas prinsip keadilan. Jika ada keluhan atau dugaan ketidakadilan, kami siap menerima dan meneruskannya kepada pihak berwenang,” tutupnya.

Pekat IB mendesak agar sosialisasi dilakukan secara intensif dan dialog antara pemerintah dengan perwakilan pedagang harus terus dibuka hingga seluruh proses penertiban selesai tanpa gejolak. (Kusuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Bekuk Tusimin Residivis Curanmor Bobol Rumah Warga

18 Februari 2026 - 12:25 WIB

Bupati Pringsewu Launching Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah 

18 Februari 2026 - 12:12 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah 

18 Februari 2026 - 12:06 WIB

Sebelum Mengakhiri Hidup di Pohon Coklat, IRT di Pringsewu Tinggalkan Pesan Untuk Suami

18 Februari 2026 - 10:31 WIB

Polisi Bekuk Lima Pelaku Pencurian Sapi di Pringsewu

17 Februari 2026 - 03:49 WIB

Trending di Berita

Mau Copas? Kreatif dong.