Menu

Mode Gelap
Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Tanjabtim Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026 Kepala Sekolah SMPN 9 Tanjabtim Ajak Insan Pers Jadi Mitra Dalam Tingkatan Kualitas Pendidikan Kepsek SMKN 6 Tanjabtim Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 Kepala MTs N Al – Hidayah Tanjabtim Sampaikan Pesan Khusus Idul Fitri Bagi ASN dan Siswa Polda Lampung Diminta Tindak Tegas Gudang BBM Silver Green Rajabasa, Polsek Kedaton Diduga Terkesan Bungkam Lurah Singkep Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional

Daerah

Masyarakat Ambarawa Tegaskan Hak Tanah 64 Hektare, Desak Pemkab Pringsewu–Pesawaran Ambil Sikap

Avatarbadge-check


					Masyarakat Ambarawa Tegaskan Hak Tanah 64 Hektare, Desak Pemkab Pringsewu–Pesawaran Ambil Sikap Perbesar

Pringsewu, – Matanasional.co.id – Puluhan tokoh masyarakat, pemilik tanah, serta ahli waris yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Ambarawa (GEMA) berkumpul di Balai Pekon Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, untuk mempertegas perjuangan hak atas tanah Rengas/Rawa Kijing dengan luas sekitar 64 hektare. Sabtu, (23/08/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Pekon Ambarawa Al Huda, Ketua BHP Pekon Ambarawa, mantan Kepala Pekon Mas’ut, tokoh masyarakat, serta Ketua AMP Saprudin Tanjung.

Dalam sambutannya, Kepala Pekon Ambarawa Al Huda mengajak seluruh masyarakat untuk tetap kompak dan menyatukan langkah dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

“Mari rapatkan barisan, satukan misi, niatkan dengan baik, dan tetap solid. Kita akan memperjuangkan tanah ini agar kembali ke pemilik haknya. Mudah-mudahan perjuangan kita dimudahkan oleh Allah SWT,” tegas Al Huda.

Sementara itu, Ketua BHP Ambarawa menegaskan bahwa permasalahan tanah tersebut bukan hal baru, melainkan sudah diperjuangkan sejak tahun 1983. Ia berharap dengan dukungan semua pihak, persoalan ini bisa segera tuntas.

“Hampir empat dekade persoalan ini diperjuangkan. Kini saatnya kita meminta pertolongan dan pendampingan kepada AMP, agar hak-hak ahli waris benar-benar bisa kembali,” ujarnya.

Ketua AMP, Saprudin Tanjung, turut menegaskan bahwa masyarakat Ambarawa memiliki sejarah panjang dalam membuka lahan tersebut. Bahkan, menurutnya, sudah ada dokumen resmi berupa Surat Keterangan Tanah.

“Dari sisi historis maupun dokumen, jelas bahwa tanah ini memang hak masyarakat Ambarawa. Kami akan segera menyurati Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran untuk duduk bersama membahas permasalahan tanah di Rawa Kijing sekaligus memperjelas batas wilayah antara kedua kabupaten. Harapannya, melalui langkah ini tidak ada lagi tumpang tindih klaim, dan masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum atas hak-haknya,” terang Ketua AMP, Saprudin Tanjung.

Mantan Kepala Pekon Ambarawa, Sutrisno Basuki, juga menyampaikan harapannya agar batas wilayah dapat segera diputuskan dengan adil. Ia mendoakan agar perjuangan masyarakat mendapatkan jalan terbaik.

Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kepala Pekon dan Ketua AMP. Seluruh peserta sepakat untuk terus memperjuangkan tanah tersebut hingga hak-hak masyarakat Pekon Ambarawa benar-benar dikembalikan.

“Bismillahirrahmanirrahim, mari kita ambil kembali hak-hak masyarakat Ambarawa dengan cara yang benar,” tutup Al Huda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Tanjabtim Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

8 April 2026 - 11:00 WIB

Kepala Sekolah SMPN 9 Tanjabtim Ajak Insan Pers Jadi Mitra Dalam Tingkatan Kualitas Pendidikan

8 April 2026 - 10:01 WIB

Kepsek SMKN 6 Tanjabtim Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

8 April 2026 - 09:50 WIB

Kepala MTs N Al – Hidayah Tanjabtim Sampaikan Pesan Khusus Idul Fitri Bagi ASN dan Siswa

8 April 2026 - 05:19 WIB

Polda Lampung Diminta Tindak Tegas Gudang BBM Silver Green Rajabasa, Polsek Kedaton Diduga Terkesan Bungkam

8 April 2026 - 01:55 WIB

Trending di Berita