Menu

Mode Gelap
Masyarakat adat Tiyuh Langan Ratu akan gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Lampung, perjuangkan Tanah Adatnya. Viral di TikTok, Siswi SD N 1 Margakaya merenggut nyawa usai jatuh dari Tebing 10 meter pada kegiatan Sekolah, Guru diduga Lalai. Buat Bangga Orang Tua, Farras Ulinnuha Lulus Jadi Dokter Termuda Pengurus PEKAT IB Tanggamus Yang Baru Dikukuhkan: Novianti ketua DPW Pekat IB Lampung Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan Dibawah Naungannya. DPD PEKAT IB Pringsewu, Hadiri Pembekalan dan Pemberdayaan Ormas Sebagai Bentuk Dukungan dan Apresiasi : Kejari Pringsewu Berikan Bantuan Kepada Atlet Taekwondo Macan Sewu

Berita

Satnarkoba Polres Pringsewu Bongkar Peredaran Narkoba Beromset Ratusan Juta Yang Dikendalikan Mantan Napi

Avatarbadge-check


					Satnarkoba Polres Pringsewu Bongkar Peredaran Narkoba Beromset Ratusan Juta Yang Dikendalikan Mantan Napi Perbesar

PRINGSEWU – Bisnis narkoba jenis sabu-sabu yang dijalankan RG (33), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung, terungkap memiliki perputaran uang ratusan juta rupiah. Hal ini terungkap setelah penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap RG usai ditangkap pada Kamis (10/7/2025) lalu.

Kasat Narkoba AKP  Candra Dinata dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan RG membuka tabir peredaran sabu skala menengah yang aktif beroperasi di wilayah Pringsewu selama beberapa bulan terakhir. Dari pengakuannya, RG telah mengedarkan sedikitnya 6 ons sabu-sabu sejak Desember 2024 hingga Juli 2025. Setiap ons dibelinya seharga Rp60 juta, dengan total nilai transaksi mencapai Rp360 juta.”Ini bukan skala kecil. Perputaran uang dari bisnis gelap ini cukup besar dan terorganisir. Tersangka mengaku menjalankan transaksi senilai ratusan juta dalam waktu singkat,” ungkap AKP Candra Dinata pada awak media pada Selasa (15/7/2025).

Dari penjualan sabu tersebut, RG memperoleh keuntungan  sekitar Rp20 juta per ons, atau total Rp120 juta. Tak hanya itu, ia juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis dari barang yang dijualnya.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa keuntungan yang diperoleh RG tidak hanya digunakan untuk kebutuhan hidup, tetapi juga untuk modal berjudi online.“Sebagian besar uang hasil penjualan sabu digunakan untuk berjudi online. Ini menunjukkan pola konsumsi yang tidak sehat dan gaya hidup yang turut memperbesar risiko penyalahgunaan narkoba,” lanjut AKP Candra.

AKP Candra juga menyebut RG sebagai pelaku yang tergolong licin. “Beberapa kali menjadi target penangkapan, tapi baru kali ini berhasil kami amankan setelah pengintaian intensif,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian dari satuan reserse narkoba polres pringsewu berhasil menangkap seorang pengedar narkotikan jenis sabu, saat melintas di jalan raya Kuncup, kelurahan pringsewu Barat, Pringsewu pada Kamis 10 Juli 2025.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Pukul 23.00 WIB ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, ponsel, sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pelaku berinisial RG diketahui seorang residivis kambuhan. Ia tercatat sudah dua kali ditangkap polisi dalam kasus serupa.  Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masyarakat adat Tiyuh Langan Ratu akan gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Lampung, perjuangkan Tanah Adatnya.

15 Desember 2025 - 11:52 WIB

Buat Bangga Orang Tua, Farras Ulinnuha Lulus Jadi Dokter Termuda

6 Desember 2025 - 09:32 WIB

Pengurus PEKAT IB Tanggamus Yang Baru Dikukuhkan: Novianti ketua DPW Pekat IB Lampung Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan Dibawah Naungannya.

29 November 2025 - 02:38 WIB

DPD PEKAT IB Pringsewu, Hadiri Pembekalan dan Pemberdayaan Ormas

26 November 2025 - 13:08 WIB

Sebagai Bentuk Dukungan dan Apresiasi : Kejari Pringsewu Berikan Bantuan Kepada Atlet Taekwondo Macan Sewu

13 November 2025 - 16:12 WIB

Trending di Berita

Mau Copas? Kreatif dong.