Humas Polres MBD – Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Barat Daya (MBD) bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi di Jalan Umum Kilometer 24 Dusun Weet, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, pada Rabu siang (31/12/2025).
Kecelakaan melibatkan satu unit mobil Triton warna silver nomor polisi B 9084 UBC yang mengangkut muatan material bangunan berupa 50 dus keramik/tehel serta tiga orang penumpang. Kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga kehilangan kendali, keluar jalur, dan terbalik.

Akibat kejadian tersebut, pengemudi kendaraan atas nama Esau Abraham (27) dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara tiga orang penumpang mengalami luka ringan dan telah dievakuasi ke RSUD Tiakur untuk mendapatkan perawatan medis.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan Satlantas Polres MBD antara lain : Menerima laporan dari Polsek setempat, Mendatangi dan mengamankan TKP serta Melakukan olah TKP, Membuat laporan polisi, Mengajukan permintaan Visum et Repertum Luka.
Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai ± Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah). Kasat Lantas Polres MBD Iptu Petra C. Tuasuun, S.H menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian pengemudi.
“Hasil olah TKP dan keterangan saksi menunjukkan bahwa kendaraan dikemudikan dengan kecepatan tinggi dan tidak mengindahkan keselamatan. Pengemudi diduga lalai sehingga mengakibatkan kendaraan hilang kendali dan terbalik,” ujar Iptu Petra.
Ia menambahkan bahwa pengemudi diketahui tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK, sehingga hal tersebut menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mengutamakan keselamatan, bukan kecepatan,” tegasnya.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut dan menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas. (Rls)














