Pesawaran, Matanasional.co.id – DPRD Pesawaran menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pesawaran tahun anggaran 2025 di Gedung Serbaguna (GSG) pemkab setempat, Senin (30/03/2026).

Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian mengatakan, sebelum kita masuk ke aganda rapat, mengingat saat ini masih bulan Syawal, bulan penuh berkah, Rico mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
“Atas nama pribadi maupun Pimpinan dan segenap anggota DPRD Pesawaran, saya menyampaikan minal aidin walfaidzin, mohon maaf lahir dan batin, semoga momentum fitri ini senantiasa memperjernih niat, memperkuat integritas pribadi, serta memperkokoh sinergi yang lebih konstruktif antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanah pemerintah, demi mewujudkan Kabupaten Pesawaran yang lebih maju dan sejahtera,” kata Rico mengawali rapat paripurna.
Sementara Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian mengucapkan, Selamat Idul Fitri 1447 H, mohon maaf lahir dan batin semoga semua mendapatkan ridho dan barokah dari Allah SWT.
Nanda menyampaikan bahwa, penyusunan LKPj Kepala Daerah Tahun 2025 merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian secara teknis diatur dalam PP No. 13 Tahun 2019.
tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Permendagri No. 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana PP No. 13 Tahun 2019.

“LKPj merupakan wujud akuntabilitas pemerintah dan wujud pengawasan DPRD, yang pada dasarnya memuat gambaran tentang kinerja yang telah dicapai selama satu tahun anggaran,” kata Nanda.
Menurutnya, penyampaian LKPj Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah, yaitu meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Adapun muatan yang terkandung dalam laporan ini menjelaskan tentang arah kebijakan umum Pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk lendapatan dan belanja daerah serta pembiayaan daerah, penyelenggaraan pemerintahan urusan konkuren, penyenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan,” ujarnya.

“Meski begitu, pelaksanaan APBD merupakan tolak ukur makro dalam penilaian kinerja, dimana pendapatan menjadi kekuatan dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai seluruh proses penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan,” kata dia.
Dijelaskan, terkait dengan realisasi anggaran terhadap pendapatan, nelanja dan lembiayaan serta capaian pembangunan tahun anggaran 2025 secara lengkap tercantum pada dokumen LKPj Bupati Pesawaran Tahun Anggaran 2025 yang telah sampaikan kepada DPRD Pesawaran.















