TANJAB TIMUR MataNasional.co.id – Kinerja cepat dan tegas kembali ditunjukkan Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) bersama Kasat Reskrim Polres Tanjabtim dalam mengungkap kasus penyebaran video pribadi yang sempat menghebohkan media sosial.
Pelaku berinisial MW (49) berhasil diamankan setelah diduga kuat menyebarkan video asusila milik mantan pacarnya melalui media sosial. Aksi nekat ini dilakukan lantaran sakit hati diputuskan, sehingga pelaku tega menyebarkan konten pribadi demi melampiaskan dendam.

Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke pihak kepolisian, karena merasa sangat dirugikan secara mental, sosial, dan nama baik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Tanjabtim langsung memerintahkan Kasat Reskrim beserta Tim Cyber Crime untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan digital.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil melacak jejak digital pelaku, mengidentifikasi akun penyebar, hingga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
Kapolres Tanjabtim menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan digital, terlebih yang merusak harkat dan martabat korban.“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum di ruang digital. Penyebaran konten pribadi adalah kejahatan serius dan akan kami proses secara maksimal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjabtim menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menyebarkan ulang video tersebut.
Pelaku kini dijerat Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan teknologi dan media sosial, serta selalu menghormati privasi orang lain.
✓ Pelaku: MW (49)
✓ Korban: ID (35), mantan pacar
✓ Motif: Sakit hati setelah hubungan asmara berakhir
✓ Media penyebaran: Instagram
✓ Lokasi: Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi
✓ Tanggal laporan: 27 Januari 2026
✓ Penangkapan: 30 Januari 2026
✓ Barang bukti: 2 unit HP (Oppo & Vivo)
✓ Ancaman hukum: UU ITE & UU Pornografi, hukuman hingga 10 tahun penjara
✓ Kronologi Singkat:
Pelaku merekam korban saat video call. Setelah hubungan berakhir dan korban menjalin hubungan baru, pelaku menyebarkan video tersebut ke media sosial menggunakan akun palsu seolah-olah milik korban, dengan tujuan mempermalukan dan menjatuhkan korban. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. (SS)














