Menu

Mode Gelap
Masyarakat adat Tiyuh Langan Ratu akan gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Lampung, perjuangkan Tanah Adatnya. Viral di TikTok, Siswi SD N 1 Margakaya merenggut nyawa usai jatuh dari Tebing 10 meter pada kegiatan Sekolah, Guru diduga Lalai. Buat Bangga Orang Tua, Farras Ulinnuha Lulus Jadi Dokter Termuda Pengurus PEKAT IB Tanggamus Yang Baru Dikukuhkan: Novianti ketua DPW Pekat IB Lampung Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan Dibawah Naungannya. DPD PEKAT IB Pringsewu, Hadiri Pembekalan dan Pemberdayaan Ormas Sebagai Bentuk Dukungan dan Apresiasi : Kejari Pringsewu Berikan Bantuan Kepada Atlet Taekwondo Macan Sewu

Berita

Korupsi Dana Pajak Sertifikasi Guru Rp 1.4 M, Bendahara Dispen MBD Jadi Tersangka

Avatarbadge-check


					Korupsi Dana Pajak Sertifikasi Guru Rp 1.4 M, Bendahara Dispen MBD Jadi Tersangka Perbesar

MataNasional.co.id Tiakur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), menetapkan mantan bendahara Dinas Pendidikan (Dispen) MBD berinisial MR (50) sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penggelapan anggaran Pajak Sertifikasi Guru dan pajak lainnya sejak tahun 2011, 2012, dan 2014 oleh bendahara pengeluaran dengan total pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 1.144.048.254,-.

“Pada pukul 19.00 WIT, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menetapkan 1 (satu) orang tersangka yang diikuti dengan penahanan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Rutan Kelas I A Ambon. Dan dari hasil penyelidikan terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,1 Milyar pada Dinas Pendidikan MBD” ujar Kepala Kejaksaan Negeri MBD  Hery Somantri, S.H., M.H., saat konferensi pers, Selasa (23/09/2025).

Terduga pelaku tipikor MR (50 tahun) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: TAP-01/Q.1.18/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025. Dan langsung ditahan di Rutan Kelas I A Ambon selama 20 hari kedepan.”Atas pertimbangan penyelidikan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MR (50 Tahun) hal ini dilakukan karena dikhawatirkan terduga pelaku tipikor akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” jelasnya.

Hery menuturkan bahwa tersangka MR (50 tahun) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 578.438.779,22,-. Nilai tersebut berasal dari pajak yang belum disetorkan pada tahun 2011 sejumlah Rp.76.654.875,11,- tahun 2012 sejumlah Rp. 70.536.070,00,- dan tahun 2014 sejumlah Rp. 431.247.015,00,-

Bahwa perbuatan tersangka MR disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Tersangka MR (50 Tahun) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam hal tidak melaksanakan pengelolaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban kas pada Bendahara Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya berupa penyetoran pajak yang tidak tertib”, tutup Kajari (JQ87)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masyarakat adat Tiyuh Langan Ratu akan gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Lampung, perjuangkan Tanah Adatnya.

15 Desember 2025 - 11:52 WIB

Buat Bangga Orang Tua, Farras Ulinnuha Lulus Jadi Dokter Termuda

6 Desember 2025 - 09:32 WIB

Pengurus PEKAT IB Tanggamus Yang Baru Dikukuhkan: Novianti ketua DPW Pekat IB Lampung Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan Dibawah Naungannya.

29 November 2025 - 02:38 WIB

DPD PEKAT IB Pringsewu, Hadiri Pembekalan dan Pemberdayaan Ormas

26 November 2025 - 13:08 WIB

Sebagai Bentuk Dukungan dan Apresiasi : Kejari Pringsewu Berikan Bantuan Kepada Atlet Taekwondo Macan Sewu

13 November 2025 - 16:12 WIB

Trending di Berita

Mau Copas? Kreatif dong.