Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk Tusimin Residivis Curanmor Bobol Rumah Warga Bupati Pringsewu Launching Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah  Bupati Pringsewu Resmikan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah  Sebelum Mengakhiri Hidup di Pohon Coklat, IRT di Pringsewu Tinggalkan Pesan Untuk Suami Polisi Bekuk Lima Pelaku Pencurian Sapi di Pringsewu Peringati HPN dan HUT PWI ke 80 : PWI Pringsewu Bersama Karang Taruna Sukoharjo Gelar Donor Darah

Berita

HP Raib di Malio Sewu, Korban Kaget Pelakunya Mantan Rekan Kerja

Avatarbadge-check


					HP Raib di Malio Sewu, Korban Kaget Pelakunya Mantan Rekan Kerja Perbesar

MataNasional.co.id., Pringsewu – Seorang warga Kecamatan Banyumas, Sohiburrohman (29), harus merelakan handphone miliknya raib saat membantu temannya berjualan di pusat kuliner Malio Sewu, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, pada Sabtu malam (2/8/2025) sekitar pukul 23.43 WIB.

Awalnya, korban meletakkan ponsel merek Infinix Hot 40i seharga Rp.1,5 juta miliknya di atas box es di belakang lapak jualan. Namun saat hendak diambil kembali, ponsel tersebut sudah tidak ada. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap bahwa pelakunya adalah dua karyawan tempat korban membantu berdagang, yakni F (22) warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu dan TM (27) warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kedua pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 00.20 WIB. Polisi juga menemukan kembali ponsel korban yang dijadikan barang bukti.“Kedua pelaku ternyata mengetahui ponsel itu milik korban, namun tetap nekat mengambilnya. Ponsel dijual dengan harga Rp1 juta dan hasilnya dibagi dua, lalu dihabiskan untuk kebutuhan pribadi,” jelas AKP Johannes pada Selasa (26/8/2025)

Ia menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Atas perbuatanya kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, korban Sohiburrohman menyampaikan apresiasi atas kerja cepat aparat kepolisian. Ia mengaku sempat curiga, namun tak menyangka pelaku adalah orang yang pernah menjadi rekan kerjanya.“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku dan menemukan kembali handphone saya. Sempat ada rasa curiga, tapi saya tidak menyangka kalau pelakunya adalah mantan rekan kerja saya sendiri. Saya berharap kejadian ini bisa jadi pelajaran, baik untuk pelaku maupun masyarakat lainnya, agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain,” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Bekuk Tusimin Residivis Curanmor Bobol Rumah Warga

18 Februari 2026 - 12:25 WIB

Bupati Pringsewu Launching Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah 

18 Februari 2026 - 12:12 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah 

18 Februari 2026 - 12:06 WIB

Sebelum Mengakhiri Hidup di Pohon Coklat, IRT di Pringsewu Tinggalkan Pesan Untuk Suami

18 Februari 2026 - 10:31 WIB

Polisi Bekuk Lima Pelaku Pencurian Sapi di Pringsewu

17 Februari 2026 - 03:49 WIB

Trending di Berita

Mau Copas? Kreatif dong.