PRINGSEWU – Setelah lebih dari sebulan jadi buronan, seorang pria berinisial U (29), yang diduga sebagai pelaku utama pencurian truk engkel di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku ini ditangkap di wilayah Lampung Tengah pada Jumat siang (11/7/2025) dalam sebuah operasi gabungan lintas wilayah. Dan penangkapan tersebut menjadi titik balik penting dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat membuat resah warga di Pekon Tunggul Pawenang, setelah truk milik Agus Triyantoro raib dari garasi rumahnya pada 2 Juni 2025 lalu.

Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini diciduk tanpa ada perlawanan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, dan Unit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah.“Kami sudah mengendus keberadaan pelaku sejak beberapa hari terakhir. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan,” kata Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, polisi sebelumnya juga telah mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah berinisial AG (50) dan MS (33). Ketiganya kini tengah menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polsek Sukoharjo.”Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, truk curian dijual dengan harga Rp.15 juta. Dari hasil penjualan itu, pelaku mengaku baru menerima Rp.2 juta, sementara sisanya dijanjikan akan dibagi kemudian oleh salah satu rekan pelaku yang kini masih buron,” ujarnya.
Juniko menjelaskan, peran pelaku U ini mulai dari perencanaan, pencurian, menjual mobil hasil kejahatan hingga ikut menikmati uang hasil menjual mobil.”Masih ada satu pelaku lain yang sedang di buru. Palaku yang masih buron jnj diduga berperan bersama U dalam pelaksanaan pencurian tersebut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, imbuh Kapolsek, pelaku U ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.”Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan penadah atau pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan lintas daerah ini,” pungkasnya.














