PRINGSEWU – Kejaksaan negeri kabupaten Pringsewu melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kegiatan tersebut yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Pringsewu Selasa (8/7/2025) dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Kapolres Pringsewu AKBP. M. Yunus Saputra, Kasat Pol PP dan para pejabat lainnya.

Dalam sambutannya Kajari Pringsewu Raden Wisnu bagus Wicaksono mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan perintah dari pengadilan yang terdiri dari beberapa kasus, seperti narkotika dengan jenis ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang lainnya. Tak hanya itu saja, pihaknya juga memusnahkan barang bukti kejahatan lainnya seperti senjata tajam, handphone dan masih banyak yang lainnya.”Semua ini dilakukan sudah berkekuatan hukum tetap dan wajib dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Menurut orang nomor satu di Korps Adhyaksa Pringsewu, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar dipotong, dan dihancurkan sesuai dengan jenis masing-masing barang.”Kami berharap kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi bukti nyata dan komitmen dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan negeri Pringsewu,” ujarnya.














