Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk Tusimin Residivis Curanmor Bobol Rumah Warga Bupati Pringsewu Launching Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah  Bupati Pringsewu Resmikan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah  Sebelum Mengakhiri Hidup di Pohon Coklat, IRT di Pringsewu Tinggalkan Pesan Untuk Suami Polisi Bekuk Lima Pelaku Pencurian Sapi di Pringsewu Peringati HPN dan HUT PWI ke 80 : PWI Pringsewu Bersama Karang Taruna Sukoharjo Gelar Donor Darah

Daerah

Ayah Tiri di Pringsewu Diduga Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil Tujuh Bulan

Avatarbadge-check


					Ayah Tiri di Pringsewu Diduga Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil Tujuh Bulan Perbesar

MataNasional.co.id Pringsewu – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kali ini, korbannya adalah seorang remaja putri berinisial NAH (16), yang diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat, yang semestinya menjadi pelindung bagi anak. Sebelumnya, Polres Pringsewu juga telah menangani kasus serupa yang melibatkan seorang ayah tiri yang menyetubuhi anak tirinya hingga hamil tujuh minggu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan tersebut.“Benar, Polres Pringsewu telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” ujar AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (8/11/2025).

Dijelaskan Johannes, terduga pelaku berinisial MZ (66), warga Kecamatan Gadingrejo. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diamankan petugas di rumahnya pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Menurut hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak asusila atau persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada haru Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban yang tengah beristirahat di kamarnya didatangi oleh pelaku. Korban sempat mencoba melawan, namun pelaku mengancam akan memulangkannya ke rumah ayah kandungnya di Riau apabila menolak. Dalam kondisi takut dan tertekan, korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut.
Sebulan setelah kejadian, pelaku kembali berupaya melakukan hal serupa, namun aksinya kali ini diketahui oleh ibu korban.

Kasus tersebut baru terungkap pada Juli 2025, ketika korban yang sedang bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena mengalami tanda-tanda kehamilan. Setelah menjalani tes, hasilnya menunjukkan korban positif hamil. Karena masih terikat kontrak kerja, korban baru bisa pulang ke Pringsewu pada akhir Oktober, dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan usia kandungan telah mencapai tujuh bulan.

Mengetahui bahwa pelaku diduga adalah suaminya sendiri, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

AKP Johannes menambahkan, hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku.“Proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Bekuk Tusimin Residivis Curanmor Bobol Rumah Warga

18 Februari 2026 - 12:25 WIB

Bupati Pringsewu Launching Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah 

18 Februari 2026 - 12:12 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah 

18 Februari 2026 - 12:06 WIB

Sebelum Mengakhiri Hidup di Pohon Coklat, IRT di Pringsewu Tinggalkan Pesan Untuk Suami

18 Februari 2026 - 10:31 WIB

Polisi Bekuk Lima Pelaku Pencurian Sapi di Pringsewu

17 Februari 2026 - 03:49 WIB

Trending di Berita

Mau Copas? Kreatif dong.