Menu

Mode Gelap
Puji Lestari Tuntut Keadilan, LBH Pesenggiri Kawal Ketat Kasus Pengeroyokan di Pringsewu Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel Merayakan Idul Adha, Jamaah Masjid Bamsol Pringsewu Utara Melaksanakan Qurban. Penyulingan BBM Bersubsidi di Aek Nabara Resahkan Warga Diduga Terjadi Penimbunan Pertalite dan Solar di Way Bungur Lampung Timur

Daerah

Puji Lestari Tuntut Keadilan, LBH Pesenggiri Kawal Ketat Kasus Pengeroyokan di Pringsewu

Avatarbadge-check


					Puji Lestari Tuntut Keadilan, LBH Pesenggiri Kawal Ketat Kasus Pengeroyokan di Pringsewu Perbesar

Pringsewu (29/05/2026) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri Lampung mendampingi proses verifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban dugaan tindak pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalur 2 Tugu Gajah, Kabupaten Pringsewu.

 

Korban diketahui bernama Puji Lestari, yang mengalami peristiwa tersebut pada tanggal 3 Mei 2026. Dalam perkara ini, pihak terlapor berinisial YL dan NN. Adapun pasal yang disangkakan yakni KUHP Pasal 466 terkait dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama.

 

Direktur LBH Pesenggiri Lampung, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H. menyampaikan harapannya agar proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pringsewu dapat dilakukan secara maksimal, profesional, dan sebaik-baiknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara serius dan profesional sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban. Dugaan tindak pengeroyokan dan kekerasan seperti ini tidak boleh dianggap biasa, karena selain merugikan korban juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

 

Pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara, sehingga kami berharap proses penegakan hukumnya berjalan tegas dan transparan. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kita tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan,” ujar Satrya Surya Pratama.

 

Sementara itu, korban Puji Lestari berharap para pelaku segera diproses dan diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

 

“Saya berharap pelaku segera diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku agar ada keadilan bagi saya sebagai korban,” ungkap Puji Lestari.

 

LBH Pesenggiri Lampung menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas demi memastikan perlindungan hak-hak korban serta tegaknya supremasi hukum.

 

“Pasal yang disangkakan dalam perkara ini memiliki ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan, dan dapat lebih berat apabila terbukti menimbulkan luka berat maupun dampak lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu kami berharap proses penanganan perkara ini dilakukan secara maksimal, profesional, dan transparan,” ujar Satrya Surya Pratama, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan

29 Mei 2026 - 14:35 WIB

Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

29 Mei 2026 - 14:10 WIB

Penyulingan BBM Bersubsidi di Aek Nabara Resahkan Warga

23 Mei 2026 - 05:58 WIB

Diduga Terjadi Penimbunan Pertalite dan Solar di Way Bungur Lampung Timur

23 Mei 2026 - 05:36 WIB

ORADO Tuba Open Turnamen Domino Terbuka

23 Mei 2026 - 05:07 WIB

Trending di Berita