Menu

Mode Gelap
DPD ORMAS PEKAT IB Pringsewu, Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Ririn Kuswantari Ketua Golkar Pringsewu Diduga Langgar UU, RS Advent Bandar Lampung Bakar Limbah di Permukiman Warga, Tanpa Izin! Kepala Desa Bunga Tanjung Ucapan Hari Pers Nasional 9 Februari 2026 Kades Juwari Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H / 2026 M, Dengan Nuansa Kebersamaan Dan Ketulusan Polres Pringsewu Bongkar Sindikat Pengoplosan BBM Bersubsidi PWI Pringsewu Gelar Halalbihalal Dan Berikan Santunan

Berita

Polres Pringsewu Bongkar Sindikat Pengoplosan BBM Bersubsidi

Avatarbadge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MataNasional.co.id Pringsewu – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengopolosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Kamis (09/04/2026).

Penggrebekan oleh Unit II Topidter Sat Reskrim Polres Pringsewu bersama dengan team Tekab 308 Polres Pringsewu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Rosali S.,H M.H berhasil mengamankan satu tersangka Iwan Waluyo (38) yang diduga sebagai pemilik.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, S.I.K., M.Sc. dalam press rilis menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 tandon berkapasitas total 5.000 liter yang diduga berisi minyak mentah (cong), 17 jerigen berisi Pertalite oplosan, serta 2 jerigen berisi solar.

Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan seperti water pump, selang sepanjang 10 meter, serta satu unit kendaraan Mitsubishi L300 yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.“BBM tersebut didapatkan tersangka dengan membeli dari pihak lain dan juga dari SPBU, lalu modus tersangka mencampurnya dengan minyak mentah sebelum dijual kembali,” Ungkap Kapolres.

Praktik pengoplosan tersebut sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Dalam satu bulan, tersangka mampu menjual sekitar 10.000 liter Pertalite oplosan dan 420 liter solar. Dari aktivitas tersebut, pelaku diperkirakan meraup omzet hingga miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 54 serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPD ORMAS PEKAT IB Pringsewu, Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Ririn Kuswantari Ketua Golkar Pringsewu

14 April 2026 - 06:08 WIB

Diduga Langgar UU, RS Advent Bandar Lampung Bakar Limbah di Permukiman Warga, Tanpa Izin!

13 April 2026 - 04:19 WIB

Kepala Desa Bunga Tanjung Ucapan Hari Pers Nasional 9 Februari 2026

12 April 2026 - 12:40 WIB

Kades Juwari Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H / 2026 M, Dengan Nuansa Kebersamaan Dan Ketulusan

12 April 2026 - 12:37 WIB

PWI Pringsewu Gelar Halalbihalal Dan Berikan Santunan

9 April 2026 - 03:04 WIB

Trending di Berita