Menu

Mode Gelap
Puji Lestari Tuntut Keadilan, LBH Pesenggiri Kawal Ketat Kasus Pengeroyokan di Pringsewu Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel Merayakan Idul Adha, Jamaah Masjid Bamsol Pringsewu Utara Melaksanakan Qurban. Penyulingan BBM Bersubsidi di Aek Nabara Resahkan Warga Diduga Terjadi Penimbunan Pertalite dan Solar di Way Bungur Lampung Timur

Advertorial

DPRD Pesawaran gelar RDP : Ultimatum 46 Mitra SPPG, Lengkapi Izin atau Ditutup

Avatarbadge-check


					DPRD Pesawaran gelar RDP : Ultimatum 46 Mitra SPPG, Lengkapi Izin atau Ditutup Perbesar

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD bersama Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Ahmad Rico Julian, S.H., M.H., dengan 46 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Rabu (18/2/2026), berlangsung panas dan penuh sorotan.

Forum yang membahas operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu memunculkan fakta mencengangkan sejumlah mitra dinilai belum sepenuhnya memahami regulasi yang menjadi dasar hukum operasional mereka.

Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian secara tegas memperingatkan bahwa dukungan terhadap program nasional tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan aturan daerah maupun ketentuan teknis.

“Kita mendukung program nasional, tetapi tidak boleh mengabaikan aturan pemerintahan yang berlaku. Itu sudah jelas diatur dalam Peraturan BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Jika belum ada izin, maka kita hentikan sementara,” tegas Rico di hadapan peserta RDP.

Selanjutnya DPRD memberikan ultimatum kepada Seluruh mitra dapur SPPG program MBG di Pesawaran diberi batas waktu hingga 17 Maret 2026 untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan.

Rico Julian menegaskan, tidak boleh ada alasan berlindung di balik label program nasional.

“Mitra SPPG MBG jangan berlindung karena ini program nasional, bulan Maret ini seluruh dapur MBG harus sudah rampung izinnya,” ujarnya.

Ia mengingatkan, kelengkapan izin bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut legalitas usaha, keamanan pangan, hingga kepastian hukum bagi penyelenggara.

Selain itu Sorotan tajam juga diarahkan kepada mitra baru yang telah menentukan titik dapur namun belum mengurus izin sejak awal.

Rico mengungkapkan adanya temuan dapur yang bahkan belum mengantongi surat keterangan domisili serta belum berkoordinasi dengan kepala desa setempat.

“Koordinasi dengan kepala desa di wilayahnya, lapor ke koordinator Pesawaran untuk mengetahui izin apa saja yang harus dilengkapi, dan jangan sampai kepala desa komplain lagi. Ada kejadian tidak ada surat keterangan domisili, bahkan koordinasi dengan kades saja tidak,” tegasnya.

Menurutnya, prosedur awal pendirian dapur harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Lebih lanjut Rico menyebut, apabila juknis dan regulasi dijalankan secara tertib, program MBG tidak hanya menyukseskan kebijakan nasional tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, ia meminta Dinas Pendapatan, Dinas Perizinan, hingga Inspektorat turun langsung melakukan pendampingan dan pengawasan.

“Saya minta Dinas terkait segera mempermudah perizinan ini, jangan menunggu mitra BGN. Kita harus jemput bola, libatkan juga Inspektorat agar pengawasan berjalan baik,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD M. Nasir menekankan bahwa izin operasional bukan sekadar administrasi di atas kertas.

“Kalau perizinan belum lengkap, jangan beroperasi. Itu aturan. Tidak boleh ada aktivitas dapur MBG sebelum syarat dipenuhi. Ini menyangkut keamanan pangan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

RDP tersebut menjadi sinyal keras bahwa DPRD Pesawaran tidak ingin program strategis nasional tersandung persoalan hukum dan administrasi di daerah, kini bola ada di tangan 46 mitra SPPG lengkapi izin atau hentikan operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puji Lestari Tuntut Keadilan, LBH Pesenggiri Kawal Ketat Kasus Pengeroyokan di Pringsewu

30 Mei 2026 - 05:43 WIB

Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan

29 Mei 2026 - 14:35 WIB

Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

29 Mei 2026 - 14:10 WIB

Penyulingan BBM Bersubsidi di Aek Nabara Resahkan Warga

23 Mei 2026 - 05:58 WIB

Diduga Terjadi Penimbunan Pertalite dan Solar di Way Bungur Lampung Timur

23 Mei 2026 - 05:36 WIB

Trending di Berita