Menu

Mode Gelap
Polisi tangkap 5 Petani warag Aceh, KPA Kecam kriminalisasi terhadap pejuang agraria Sambut Lebaran, PWI Pringsewu Bagikan Daging Sapi dan Bingkisan Pesawaran Masifkan Microsite dan Komunitas Belajar Keluarga Terharu, Badal Umroh untuk Almarhumah Ibu Kasiyah Dilaksanakan di Momen Ramadhan DPD Pekat IB Pringsewu Gelar Baksos dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan Tebar Keberkahan Dan Kebaikan, DPD ORMAS PEKAT IB Kabupaten Pringsewu Berbagi Nasi Kotak di Bulan Penuh Berkah

Berita

Mobil Tangki didepan Gudang, diduga ada mafia BBM di Padangcermin Pesawaran

Avatarbadge-check


					Mobil Tangki didepan Gudang, diduga ada mafia BBM di Padangcermin Pesawaran Perbesar

Pesawaran, Lampung – Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan warga. Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, termasuk minyak mentah yang dikenal sebagai “minyak cong” serta solar bersubsidi.

 

Berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM disebut terjadi secara rutin pada jam-jam tertentu. Warga mengaku melihat mobil tangki dan kendaraan angkutan BBM terparkir di dalam area gudang yang aksesnya tertutup dari pandangan umum.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan minyak mentah diduga didatangkan dari wilayah Sumatera Selatan melalui jalur darat, kemudian ditampung sebelum dipasarkan kembali.

 

Sumber lain menyebut adanya dugaan pengalihan menjadi solar industri. Selain itu, beredar pula dugaan penampungan solar subsidi di lokasi yang sama. Jika benar terjadi pengalihan BBM subsidi ke sektor industri, praktik tersebut berpotensi merugikan negara serta mengganggu hak masyarakat penerima subsidi.

 

Isu yang berkembang di tengah masyarakat juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari sumber dan belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.

 

Secara regulasi, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terbaru. Pelanggaran di sektor ini dapat dikenai ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur hukum.

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Pesawaran, Polda Lampung, dan instansi terkait, untuk segera melakukan penyelidikan terbuka dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, publik berhak memperoleh klarifikasi resmi.

 

Namun apabila dugaan tersebut terbukti, penindakan tegas tanpa pandang bulu dinilai penting demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi distribusi energi yang menjadi hajat hidup orang banyak.

 

Awak media akan terus menelusuri dan memperbarui informasi terkait dugaan aktivitas di gudang tersebut serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi tangkap 5 Petani warag Aceh, KPA Kecam kriminalisasi terhadap pejuang agraria

6 April 2026 - 13:24 WIB

Sambut Lebaran, PWI Pringsewu Bagikan Daging Sapi dan Bingkisan

18 Maret 2026 - 09:32 WIB

Pesawaran Masifkan Microsite dan Komunitas Belajar

11 Maret 2026 - 05:32 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Gelar Baksos dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan

7 Maret 2026 - 12:58 WIB

Tebar Keberkahan Dan Kebaikan, DPD ORMAS PEKAT IB Kabupaten Pringsewu Berbagi Nasi Kotak di Bulan Penuh Berkah

7 Maret 2026 - 10:47 WIB

Trending di Berita