Bandar Lampung – Dugaan praktik pengalihan solar subsidi di Kota Bandar Lampung kini menjadi sorotan serius. Investigasi awak media menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di sebuah gudang berpagar seng biru di Jalan Umbul Kunci, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung timur.

Pada Jumat (20/2/2026), sedikitnya tiga unit mobil pengangkut BBM jenis solar terpantau berada di dalam area gudang yang tertutup rapat dari akses pandangan luar. Lokasi tersebut tidak terlihat memasang papan nama perusahaan, plang izin usaha niaga BBM, maupun identitas badan hukum sebagaimana lazimnya fasilitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar resmi.
Dilansir dari ANTARA News Lampung, gudang tersebut telah 2 kali mengalami Kebakaran, tepatnya Pada Senin (4/11/2024) Pukul 14:20 WIB dan di tahun 2017 yang juga mengenai 7 rumah warga.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, solar yang masuk ke lokasi tersebut diduga berasal dari jalur distribusi BBM subsidi. Solar kemudian terindikasi tidak langsung disalurkan kepada pengguna yang berhak, melainkan terlebih dahulu ditampung di gudang tertutup sebelum didistribusikan kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
Dari pola yang teridentifikasi, skema dugaan yang berkembang mengarah pada alur sebagai berikut: pengadaan solar bersubsidi melalui jalur resmi, pemindahan ke lokasi penampungan tertutup, konsolidasi volume, lalu distribusi ulang sebagai solar industri dengan selisih harga yang signifikan. Selisih harga antara solar subsidi dan solar industri tersebut berpotensi menciptakan margin keuntungan besar apabila dilakukan dalam volume tinggi dan berkelanjutan.
Investigasi juga menemukan adanya informasi tambahan mengenai dugaan pembelian minyak mentah yang dalam istilah lapangan dikenal sebagai “cong”. Bahan tersebut diduga dicampur dengan solar sebelum didistribusikan kembali. Namun terkait dugaan pencampuran atau pengoplosan ini, awak media menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian teknis melalui pemeriksaan resmi dan uji laboratorium oleh aparat berwenang.
Jika praktik pencampuran benar terjadi, selain berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi, tindakan tersebut juga dapat membahayakan konsumen karena kualitas bahan bakar tidak terjamin.
Dalam penelusuran informasi, nama panggilan “Black” disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas di lokasi tersebut. Informasi yang berkembang menyebut yang bersangkutan merupakan oknum TNI Angkatan Laut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari yang bersangkutan maupun dari institusi terkait. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab.
Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana aktivitas di lokasi tersebut dapat berjalan tanpa tindakan terbuka dalam kurun waktu tertentu. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi serta mekanisme kontrol lintas institusi.
Apabila dugaan penyalahgunaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin sah.
Dampaknya tidak kecil. Setiap liter solar subsidi yang dialihkan berpotensi mengurangi jatah nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan subsidi energi. Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penggerusan hak masyarakat kecil dan potensi kerugian negara.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengecekan legalitas gudang, penelusuran rantai distribusi, serta pengujian kualitas bahan bakar apabila diperlukan. Desakan tersebut diarahkan kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, serta Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) wilayah Lampung sesuai kewenangan masing-masing.
Publik berharap, apabila tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi disampaikan secara terbuka untuk menghindari spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Perkembangan kasus ini akan terus ditelusuri dan disampaikan kepada masyarakat.














