MataNasional.co.id Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo berhasil membongkar sindikat pencurian hewan ternak sapi di Kabupaten Pringsewu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil membekuk lima orang tersangka yang diduga baru saja mencuri seekor sapi milik warga Pekon Mataram kecamatan Gadingrejo.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gadingrejo pada Minggu (15/2/2026) dini hari.“Perkara ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Rosali, Senin (16/2/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Pujosari, Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo. Korban bernama Sukimin (42), buruh harian lepas, melaporkan kehilangan satu ekor sapi betina warna putih yang sebelumnya berada di kandang belakang rumahnya.”Kejadian bermula saat istri korban, Indriyani (43), mendengar suara sapi pada dinihari. Ia kemudian membangunkan suaminya untuk mengecek kandang. Saat diperiksa, sapi tersebut sudah tidak berada di tempatnya,” ungkapnya.
Korban lalu meminta bantuan warga melalui grup WhatsApp untuk melakukan pencarian. Setelah menelusuri jejak sekitar 1,5 kilometer dari rumah korban, warga menemukan sapi tersebut berada di area persawahan Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Gadingrejo.

Sekitar pukul 01.45 WIB, polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pencarian bersama warga. Tak lama kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menemukan satu unit truk engkel Mitsubishi bernomor polisi BE 8774 BY terparkir di pinggir jalan Pekon Mataram.”Di dalam kendaraan tersebut terdapat tiga pria yang mencurigakan. Ketiganya yakni M. Taufik (33), Riki Saputra (33), dan Dimas Saputra alias Sangsang (23). Mereka langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo untuk pemeriksaan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, diketahui ketiganya berperan dalam pencurian dan masih menunggu dua rekan lainnya yang sempat melarikan diri, yakni Apriyanto (28) dan Timin (44). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pada pukul 10.30 WIB berhasil menangkap Apriyanto di rumah orang tuanya di Pekon Mataram. Sementara Timin ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB saat hendak menuju Pasar Gadingrejo menggunakan sepeda motor.”Kelima tersangka kini diamankan di Polsek Gadingrejo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni ; satu ekor sapi betina warna putih, satu unit truk engkel Mitsubishi BE 8774 BY, dua keping papan dinding kandang sapi, satu batang bambu palang pintu kandang, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun BE 3320 UZ dan satu kantong plastik berisi garam kasar.
Lebihhlanjut Rosali menambahkan, akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka lain dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Pringsewu.“Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (top)














