Menu

Mode Gelap
Sambut Lebaran, PWI Pringsewu Bagikan Daging Sapi dan Bingkisan Pesawaran Masifkan Microsite dan Komunitas Belajar Keluarga Terharu, Badal Umroh untuk Almarhumah Ibu Kasiyah Dilaksanakan di Momen Ramadhan DPD Pekat IB Pringsewu Gelar Baksos dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan Tebar Keberkahan Dan Kebaikan, DPD ORMAS PEKAT IB Kabupaten Pringsewu Berbagi Nasi Kotak di Bulan Penuh Berkah Sambut HUT Provinsi Jambi ke 69 Tahun 2026, SDN 116/X Lambur Tanjabtim Sukses Gelar Berbagai Kegiatan

Daerah

Jawaban Desa Rowo Rejo Belum Disertai Dokumen, ASWIN Lanjutkan Pendalaman

Avatarbadge-check


					Jawaban Desa Rowo Rejo Belum Disertai Dokumen, ASWIN Lanjutkan Pendalaman Perbesar

Pesawaran —Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Kabupaten Pesawaran menyatakan telah menerima surat balasan klarifikasi dari Pemerintah Desa Rowo Rejo, Kecamatan Negeri Katon, terkait permintaan penjelasan atas sejumlah aspek pengelolaan administrasi dan keuangan desa. Rabu 11/02/2026

Namun demikian, ASWIN menilai bahwa jawaban yang disampaikan masih berada pada tataran normatif dan belum disertai dokumen pendukung yang diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan desa.

Ketua DPC ASWIN Pesawaran, Febriansyah, menegaskan bahwa klarifikasi administratif tidak cukup hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan umum, melainkan perlu didukung dengan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.

“Dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel, pernyataan harus dapat diuji melalui dokumen. Tanpa itu, klarifikasi belum sepenuhnya menjawab kebutuhan informasi publik,” ujarnya.

Sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam klarifikasi tersebut antara lain terkait peningkatan signifikan penyertaan modal desa, pengulangan nomenklatur kegiatan dalam satu tahun anggaran, perubahan pola prioritas belanja, serta dasar penetapan kegiatan pada pos keadaan mendesak.

ASWIN menilai bahwa ketiadaan penjelasan berbasis dokumen berpotensi menimbulkan ketidakpastian administratif dan membuka ruang interpretasi yang seharusnya dapat dihindari sejak awal melalui keterbukaan informasi.

Meski demikian, DPC ASWIN menegaskan bahwa hingga saat ini proses yang berjalan masih berada pada tahap verifikasi dan belum menghasilkan kesimpulan apa pun terkait substansi yang diklarifikasi.

“Kami tidak berada pada posisi menilai benar atau salah. Yang kami lakukan adalah menguji data. Oleh karena itu, penajaman klarifikasi dengan fokus pada dokumen pendukung akan segera kami tempuh,” tambah Febriansyah.

ASWIN juga menekankan bahwa langkah lanjutan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers serta upaya menjaga disiplin administrasi pemerintahan desa, sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dinyatakan masih berlangsung dan menunggu pemenuhan dokumen pendukung dari Pemerintah Desa Rowo Rejo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pesawaran Masifkan Microsite dan Komunitas Belajar

11 Maret 2026 - 05:32 WIB

Keluarga Terharu, Badal Umroh untuk Almarhumah Ibu Kasiyah Dilaksanakan di Momen Ramadhan

9 Maret 2026 - 03:37 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Gelar Baksos dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan

7 Maret 2026 - 12:58 WIB

Ikut Peringati HPN Tahun 2026, Kepala SDN 116 Lambur Tanjabtim Tekankan Pentingnya Pers Profesional

5 Maret 2026 - 04:31 WIB

Perubahan Perda No.16 Tahun 2016, Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

3 Maret 2026 - 13:58 WIB

Trending di Berita