Menu

Mode Gelap
Puji Lestari Tuntut Keadilan, LBH Pesenggiri Kawal Ketat Kasus Pengeroyokan di Pringsewu Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel Merayakan Idul Adha, Jamaah Masjid Bamsol Pringsewu Utara Melaksanakan Qurban. Penyulingan BBM Bersubsidi di Aek Nabara Resahkan Warga Diduga Terjadi Penimbunan Pertalite dan Solar di Way Bungur Lampung Timur

Berita

PEKAT IB Ambon: Penertiban Pasar Pantai Batumerah Wajib Diawasi Publik, Jangan Sampai ‘Menambah Dosa Negeri

Avatarbadge-check


					PEKAT IB Ambon: Penertiban Pasar Pantai Batumerah Wajib Diawasi Publik, Jangan Sampai ‘Menambah Dosa Negeri Perbesar

MataNasional.co.id Ambon – Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD PEKAT IB) Kota Ambon menyerukan desakan kuat kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kota Ambon untuk memastikan proses penertiban dan rencana pembangunan Pasar Pantai Batumerah berjalan transparan dan berpihak pada rakyat kecil.

PEKAT IB dengan tegas mengingatkan agar kebijakan di Batumerah tidak justru “menambah dosa negeri” dengan menciptakan masalah sosial dan ekonomi baru. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD PEKAT IB Kota Ambon, Fadri Nurlette, S.E., M.M.

Menurutnya, sorotan publik dan pengawasan ketat adalah kunci untuk menjaga integritas kebijakan penataan pasar. Penertiban Wajib Solutif, Bukan Represif.

Fadri Nurlette menyoroti bahwa penertiban pedagang, khususnya di kawasan padat seperti Pantai Batumerah, adalah persoalan sensitif yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia mengingatkan Pemkot Ambon Dan Pemda Provinsi Maluku untuk tidak hanya fokus pada ketertiban dan estetika kota semata.”Kami mendukung upaya penataan kota yang baik, namun kami tegaskan, penertiban tidak boleh dilakukan secara sepihak dan represif. Pemda Provinsi Maluku dan Pemkot Ambon wajib menyediakan solusi yang adil, layak, dan terukur bagi para pedagang sebelum melakukan relokasi atau pembongkaran,” ujar Fadri Nurlette.

Ia menambahkan, jika penertiban dilakukan tanpa solusi matang yang memadai—seperti tempat berjualan yang jelas dan akses ekonomi yang terjamin—maka kebijakan itu sama saja dengan “menambah dosa negeri” karena mematikan mata pencaharian rakyat kecil dan menimbulkan kemiskinan baru

Lebih lanjut, Fadri Nurlette mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan media untuk menjadikan isu penertiban dan pembangunan Pasar Pantai Batumerah sebagai agenda pengawasan publik Hal ini penting, terutama dalam konteks pembangunan pasar baru.”Kami mengajak publik untuk ikut mengawasi, bukan hanya proses penertiban, tetapi juga anggaran dan kualitas pembangunan Pasar Batumerah.

Jangan sampai proyek pembangunan ini disusupi oleh praktik pungli atau korupsi yang merugikan Negra dan Daerah tegasnya.”Pasar adalah nadi ekonomi rakyat. Jangan biarkan kebijakan yang terburu-buru dan tidak adil mengubah nadi menjadi air mata.

PEKAT IB akan mengawal isu ini hingga tuntas, demi keadilan bagi seluruh pedagang di Pantai Batumerah,” tutup Fadri Nurlette, S.E., M.M. (Kusuma)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan

29 Mei 2026 - 14:35 WIB

Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

29 Mei 2026 - 14:10 WIB

Merayakan Idul Adha, Jamaah Masjid Bamsol Pringsewu Utara Melaksanakan Qurban.

27 Mei 2026 - 05:42 WIB

Penyulingan BBM Bersubsidi di Aek Nabara Resahkan Warga

23 Mei 2026 - 05:58 WIB

Diduga Terjadi Penimbunan Pertalite dan Solar di Way Bungur Lampung Timur

23 Mei 2026 - 05:36 WIB

Trending di Berita