MataNasional.co.id Tiakur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), menetapkan mantan bendahara Dinas Pendidikan (Dispen) MBD berinisial MR (50) sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penggelapan anggaran Pajak Sertifikasi Guru dan pajak lainnya sejak tahun 2011, 2012, dan 2014 oleh bendahara pengeluaran dengan total pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 1.144.048.254,-.
“Pada pukul 19.00 WIT, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menetapkan 1 (satu) orang tersangka yang diikuti dengan penahanan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Rutan Kelas I A Ambon. Dan dari hasil penyelidikan terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,1 Milyar pada Dinas Pendidikan MBD” ujar Kepala Kejaksaan Negeri MBD Hery Somantri, S.H., M.H., saat konferensi pers, Selasa (23/09/2025).

Terduga pelaku tipikor MR (50 tahun) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: TAP-01/Q.1.18/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025. Dan langsung ditahan di Rutan Kelas I A Ambon selama 20 hari kedepan.”Atas pertimbangan penyelidikan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MR (50 Tahun) hal ini dilakukan karena dikhawatirkan terduga pelaku tipikor akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” jelasnya.
Hery menuturkan bahwa tersangka MR (50 tahun) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 578.438.779,22,-. Nilai tersebut berasal dari pajak yang belum disetorkan pada tahun 2011 sejumlah Rp.76.654.875,11,- tahun 2012 sejumlah Rp. 70.536.070,00,- dan tahun 2014 sejumlah Rp. 431.247.015,00,-
Bahwa perbuatan tersangka MR disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Tersangka MR (50 Tahun) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam hal tidak melaksanakan pengelolaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban kas pada Bendahara Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya berupa penyetoran pajak yang tidak tertib”, tutup Kajari (JQ87)














