Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk Tusimin Residivis Curanmor Bobol Rumah Warga Bupati Pringsewu Launching Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah  Bupati Pringsewu Resmikan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah  Sebelum Mengakhiri Hidup di Pohon Coklat, IRT di Pringsewu Tinggalkan Pesan Untuk Suami Polisi Bekuk Lima Pelaku Pencurian Sapi di Pringsewu Peringati HPN dan HUT PWI ke 80 : PWI Pringsewu Bersama Karang Taruna Sukoharjo Gelar Donor Darah

Berita

Proyek Pembuatan Sumur Bor di Gadingrejo Terselubung

Avatarbadge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MataNasional.co.id Pringsewu – Proyek pembuatan sumur bor yang berada di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung diduga dikerjakan secara terselubung.

Pasalnya, dalam pekerjaan tersebut diketahui tidak adanya papan informasi terkait pekerjaan yang dilaksanakan. Sehingga tidak diketahui darimana sumber dana dan berapa nilai yang dikucurkan untuk melaksanakan pembangunan proyek tersebut serta berasal dari mana proyek tersebut dan ini sehingga sangatlah disayangkan.

Proyek tanpa papan plang proyek yang menggunakan anggaran APBD maupun APBN dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memasang papan informasi proyek.

Jika proyek tanpa papan plang proyek terbukti menyembunyikan mark-up, penyimpangan volume pekerjaan, atau penggelapan anggaran, maka pelaksana proyek, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat dinas bisa dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam hal ini sangatlah tidak dapat dibenarkan karena dapat menimbulkan kecurigaan dan tuntutan dari masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas. Sehingga penting bagi pemerintah dan pelaksana proyek untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa informasi proyek terbuka untuk umum.

Selain itu, ada beberapa permasalahan yang patut kita sesalkan dimana material bangunan yang digunakan berasal dari toko material yang ada di Pekon Podosaari Kecamatan Pringsewu, sedangkan disekitar lokasi pekerjaan sangatlah banyak toko material bangunan yang tersedia.

Menurut supir material Riski, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa material tersebut milik salah satu anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu dari partai Golkar berinisial SY yang diakui sebagai paman supir tersebut. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Bekuk Tusimin Residivis Curanmor Bobol Rumah Warga

18 Februari 2026 - 12:25 WIB

Bupati Pringsewu Launching Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah 

18 Februari 2026 - 12:12 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah 

18 Februari 2026 - 12:06 WIB

Sebelum Mengakhiri Hidup di Pohon Coklat, IRT di Pringsewu Tinggalkan Pesan Untuk Suami

18 Februari 2026 - 10:31 WIB

Polisi Bekuk Lima Pelaku Pencurian Sapi di Pringsewu

17 Februari 2026 - 03:49 WIB

Trending di Berita

Mau Copas? Kreatif dong.