Menu

Mode Gelap
Polisi tangkap 5 Petani warag Aceh, KPA Kecam kriminalisasi terhadap pejuang agraria Sambut Lebaran, PWI Pringsewu Bagikan Daging Sapi dan Bingkisan Pesawaran Masifkan Microsite dan Komunitas Belajar Keluarga Terharu, Badal Umroh untuk Almarhumah Ibu Kasiyah Dilaksanakan di Momen Ramadhan DPD Pekat IB Pringsewu Gelar Baksos dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan Tebar Keberkahan Dan Kebaikan, DPD ORMAS PEKAT IB Kabupaten Pringsewu Berbagi Nasi Kotak di Bulan Penuh Berkah

Berita

Proyek Pembuatan Sumur Bor di Gadingrejo Terselubung

Avatarbadge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MataNasional.co.id Pringsewu – Proyek pembuatan sumur bor yang berada di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung diduga dikerjakan secara terselubung.

Pasalnya, dalam pekerjaan tersebut diketahui tidak adanya papan informasi terkait pekerjaan yang dilaksanakan. Sehingga tidak diketahui darimana sumber dana dan berapa nilai yang dikucurkan untuk melaksanakan pembangunan proyek tersebut serta berasal dari mana proyek tersebut dan ini sehingga sangatlah disayangkan.

Proyek tanpa papan plang proyek yang menggunakan anggaran APBD maupun APBN dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memasang papan informasi proyek.

Jika proyek tanpa papan plang proyek terbukti menyembunyikan mark-up, penyimpangan volume pekerjaan, atau penggelapan anggaran, maka pelaksana proyek, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat dinas bisa dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam hal ini sangatlah tidak dapat dibenarkan karena dapat menimbulkan kecurigaan dan tuntutan dari masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas. Sehingga penting bagi pemerintah dan pelaksana proyek untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa informasi proyek terbuka untuk umum.

Selain itu, ada beberapa permasalahan yang patut kita sesalkan dimana material bangunan yang digunakan berasal dari toko material yang ada di Pekon Podosaari Kecamatan Pringsewu, sedangkan disekitar lokasi pekerjaan sangatlah banyak toko material bangunan yang tersedia.

Menurut supir material Riski, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa material tersebut milik salah satu anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu dari partai Golkar berinisial SY yang diakui sebagai paman supir tersebut. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi tangkap 5 Petani warag Aceh, KPA Kecam kriminalisasi terhadap pejuang agraria

6 April 2026 - 13:24 WIB

Sambut Lebaran, PWI Pringsewu Bagikan Daging Sapi dan Bingkisan

18 Maret 2026 - 09:32 WIB

Pesawaran Masifkan Microsite dan Komunitas Belajar

11 Maret 2026 - 05:32 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Gelar Baksos dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan

7 Maret 2026 - 12:58 WIB

Tebar Keberkahan Dan Kebaikan, DPD ORMAS PEKAT IB Kabupaten Pringsewu Berbagi Nasi Kotak di Bulan Penuh Berkah

7 Maret 2026 - 10:47 WIB

Trending di Berita