Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk Tusimin Residivis Curanmor Bobol Rumah Warga Bupati Pringsewu Launching Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah  Bupati Pringsewu Resmikan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah  Sebelum Mengakhiri Hidup di Pohon Coklat, IRT di Pringsewu Tinggalkan Pesan Untuk Suami Polisi Bekuk Lima Pelaku Pencurian Sapi di Pringsewu Peringati HPN dan HUT PWI ke 80 : PWI Pringsewu Bersama Karang Taruna Sukoharjo Gelar Donor Darah

Berita

Jawab Tuntutan Publik, Polres Pesawaran Percepat Tangani Kasus Penganiayaan Zahrial

Avatarbadge-check


					Jawab Tuntutan Publik, Polres Pesawaran Percepat Tangani Kasus Penganiayaan Zahrial Perbesar

Pesawaran – Matanasional.co.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Bintang TV, Zahrial, menuai perhatian publik. Video rekaman peristiwa tersebut sempat viral di berbagai media massa dan platform TikTok dengan jumlah penonton lebih dari 3 juta kali. Di kolom komentar, warganet ramai meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap terduga pelaku berinisial RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran. Menanggapi hal itu, awak media mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus kepada Kepolisian Resor Pesawaran melalui Kasat Reskrim IPTU Pande Putu M.



‎Pada Senin (17/9/2026), Tim Inafis Polres Pesawaran melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Zahrial yang diduga menjadi korban penganiayaan RD beberapa hari sebelumnya.

‎Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu M. saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya, menyampaikan bahwa pada Kamis (18/9/2026) pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan seputar dugaan penganiayaan tersebut.

‎“ya pak, terkait dengan undangan klarifikasi terhadap terlapor setelah kami periksa saksi hari kamis ya pak,”Ujarnya.

‎Sebelumnya, IPTU Pande Putu M. juga menyampaikan kepada sejumlah media pada Senin (15/9/2025) bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

‎Menurutnya, Polres Pesawaran terus menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 atau 352 KUHP. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP di kediaman Zahrial selaku korban.

‎“Perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Jika bukti permulaan dinilai cukup, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

‎Ia menegaskan, “apabila terbukti, terlapor dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman ayat (1) dua tahun delapan bulan, ayat (2) lima tahun, dan ayat (3) hingga tujuh tahun penjara dan tidak memunutup kemungkinan akan dikenakan pasal tambahan jika ada ditemukan fakta lain”, Ujar Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Bekuk Tusimin Residivis Curanmor Bobol Rumah Warga

18 Februari 2026 - 12:25 WIB

Bupati Pringsewu Launching Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah 

18 Februari 2026 - 12:12 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah 

18 Februari 2026 - 12:06 WIB

Sebelum Mengakhiri Hidup di Pohon Coklat, IRT di Pringsewu Tinggalkan Pesan Untuk Suami

18 Februari 2026 - 10:31 WIB

Polisi Bekuk Lima Pelaku Pencurian Sapi di Pringsewu

17 Februari 2026 - 03:49 WIB

Trending di Berita

Mau Copas? Kreatif dong.