Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk Tusimin Residivis Curanmor Bobol Rumah Warga Bupati Pringsewu Launching Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah  Bupati Pringsewu Resmikan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah  Sebelum Mengakhiri Hidup di Pohon Coklat, IRT di Pringsewu Tinggalkan Pesan Untuk Suami Polisi Bekuk Lima Pelaku Pencurian Sapi di Pringsewu Peringati HPN dan HUT PWI ke 80 : PWI Pringsewu Bersama Karang Taruna Sukoharjo Gelar Donor Darah

Berita

‎Marak Judi Sabung Ayam di Tanjabtim, Ketua DPW ORMAS PEKAT IB Jambi: Polda Harus Ambil Alih, Jangan Ada Kesan Pembiaran! ‎

Avatarbadge-check


					‎Marak Judi Sabung Ayam di Tanjabtim, Ketua DPW ORMAS PEKAT IB Jambi: Polda Harus Ambil Alih, Jangan Ada Kesan Pembiaran!  ‎ Perbesar

Jambi, Matanasional.co.id – Maraknya praktik judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memicu sorotan tajam dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PEKAT IB Provinsi Jambi, Adean Teguh. Ia mendesak Polda Jambi turun tangan langsung dan menuntaskan persoalan ini hingga tuntas, karena dinilai ada kesan pembiaran yang mencederai supremasi hukum.

‎Hasil investigasi tim media Mata Nasional menemukan tiga titik lokasi yang menjadi pusat aktivitas judi sabung ayam dan dadu:

  • Kecamatan Sabak Timur: Desa Lambur 2
  • Kecamatan Geragai: Blok E
  • Kecamatan Rantau Rasau: SK 26

‎Praktik ilegal ini tidak lagi sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terbuka setiap akhir pekan. Puluhan orang berkumpul, dan uang puluhan juta rupiah berpindah tangan dalam waktu singkat.

‎“Ini bukan lagi sekadar isu, ini fakta di lapangan. Aktivitas judi ini sudah terang-terangan dan dibiarkan. Kalau Polres setempat tidak sanggup, Polda Jambi harus ambil alih. Jangan sampai hukum kita dipermalukan di hadapan publik,” tegas Adean Teguh, Minggu (31/08/2025).

‎Adean Teguh yang juga seorang Praktisi Hukum, menekankan bahwa pembiaran terhadap praktik perjudian jelas melanggar hukum, sesuai Pasal 303 KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan atau memberikan kesempatan untuk berjudi dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun.

‎“Pasal 303 KUHP itu jelas. Perjudian adalah tindak pidana. Siapapun yang melindungi atau membiarkan sama saja melawan hukum. Negara tidak boleh kalah dengan para penjudi. Kalau aparat diam, ini mencederai kepercayaan masyarakat kepada hukum,” tambahnya.

‎Adean Teguh juga mengingatkan bahwa Polri adalah aparat penegak hukum yang harus menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. “Kalau ada yang melindungi, kami akan desak Mabes Polri untuk turun. Jangan sampai rakyat menilai ada oknum yang bermain,” pungkasnya.

‎Sementara itu, Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Tanjabtim, Hendra Musriphal, menyatakan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang terkesan lamban.

“Kami di daerah ini yang melihat langsung keresahan masyarakat. Sudah banyak keluhan, tapi sampai hari ini judi sabung ayam tetap jalan. Kami mendesak Polda Jambi bertindak tegas, karena kami nilai Polres belum ada tindakan nyata” tegas Hendra Musriphal.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Polres Tanjabtim belum melakukan langkah nyata memberantas praktik ilegal tersebut, sementara keresahan warga kian memuncak. (Tim mataNasional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Bekuk Tusimin Residivis Curanmor Bobol Rumah Warga

18 Februari 2026 - 12:25 WIB

Bupati Pringsewu Launching Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah 

18 Februari 2026 - 12:12 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah 

18 Februari 2026 - 12:06 WIB

Sebelum Mengakhiri Hidup di Pohon Coklat, IRT di Pringsewu Tinggalkan Pesan Untuk Suami

18 Februari 2026 - 10:31 WIB

Polisi Bekuk Lima Pelaku Pencurian Sapi di Pringsewu

17 Februari 2026 - 03:49 WIB

Trending di Berita

Mau Copas? Kreatif dong.