MataNasional.co.id., Metro – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro patut diberi apresiasi. Pasalnya, bahwa pihak Kejari yang telah berhasil menetapkan dan menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo senilai Rp. 1 miliar.
Demikian disampaikan oleh Ketua Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Kota Metro, Antoni kepada media ini Sabtu (30/8/2025). Menurutnya, keberanian Kejari Kota Metro menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.“Kami dari PEKAT-IB Kota Metro mendukung penuh upaya Kejari Metro. Korupsi adalah musuh bersama yang merugikan masyarakat,” katanya.

Antoni menegaskan, bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dikorupsi oleh para pelaku. Maka wajib pihak penagak hukum untuk menindaknya.”Saya atas nama DPD Pekat IB Metro mendorong Kejari Metro agar terus mengungkap kasus-kasus lain yang masih mengendap. Kalau bisa krupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Antoni juga menekankan bahwa masyarakat Metro menaruh harapan besar pada penegak hukum. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa.”Kepada APH jangan ada lagi tebang pilih, semua yang terlibat harus ditindak sesuai hukum. Kami siap mengawal proses ini agar berjalan transparan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kejari Metro pada Jumat (29/8) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo tahun 2023 pada Dinas PUPR Kota Metro. Proyek ini didanai oleh DAK.
Keempat tersangka tersebut adalah RKS, mantan Kepala Dinas PUPR; DH, Kabid Cipta Karya; serta dua kontraktor berinisial UR dan TJS. Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir merugi sekitar Rp1 miliar. Dan keempat tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (red)














