Menu

Mode Gelap
Masyarakat adat Tiyuh Langan Ratu akan gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Lampung, perjuangkan Tanah Adatnya. Viral di TikTok, Siswi SD N 1 Margakaya merenggut nyawa usai jatuh dari Tebing 10 meter pada kegiatan Sekolah, Guru diduga Lalai. Buat Bangga Orang Tua, Farras Ulinnuha Lulus Jadi Dokter Termuda Pengurus PEKAT IB Tanggamus Yang Baru Dikukuhkan: Novianti ketua DPW Pekat IB Lampung Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan Dibawah Naungannya. DPD PEKAT IB Pringsewu, Hadiri Pembekalan dan Pemberdayaan Ormas Sebagai Bentuk Dukungan dan Apresiasi : Kejari Pringsewu Berikan Bantuan Kepada Atlet Taekwondo Macan Sewu

Berita

HP Raib di Malio Sewu, Korban Kaget Pelakunya Mantan Rekan Kerja

Avatarbadge-check


					HP Raib di Malio Sewu, Korban Kaget Pelakunya Mantan Rekan Kerja Perbesar

MataNasional.co.id., Pringsewu – Seorang warga Kecamatan Banyumas, Sohiburrohman (29), harus merelakan handphone miliknya raib saat membantu temannya berjualan di pusat kuliner Malio Sewu, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, pada Sabtu malam (2/8/2025) sekitar pukul 23.43 WIB.

Awalnya, korban meletakkan ponsel merek Infinix Hot 40i seharga Rp.1,5 juta miliknya di atas box es di belakang lapak jualan. Namun saat hendak diambil kembali, ponsel tersebut sudah tidak ada. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap bahwa pelakunya adalah dua karyawan tempat korban membantu berdagang, yakni F (22) warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu dan TM (27) warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kedua pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 00.20 WIB. Polisi juga menemukan kembali ponsel korban yang dijadikan barang bukti.“Kedua pelaku ternyata mengetahui ponsel itu milik korban, namun tetap nekat mengambilnya. Ponsel dijual dengan harga Rp1 juta dan hasilnya dibagi dua, lalu dihabiskan untuk kebutuhan pribadi,” jelas AKP Johannes pada Selasa (26/8/2025)

Ia menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Atas perbuatanya kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, korban Sohiburrohman menyampaikan apresiasi atas kerja cepat aparat kepolisian. Ia mengaku sempat curiga, namun tak menyangka pelaku adalah orang yang pernah menjadi rekan kerjanya.“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku dan menemukan kembali handphone saya. Sempat ada rasa curiga, tapi saya tidak menyangka kalau pelakunya adalah mantan rekan kerja saya sendiri. Saya berharap kejadian ini bisa jadi pelajaran, baik untuk pelaku maupun masyarakat lainnya, agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain,” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masyarakat adat Tiyuh Langan Ratu akan gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Lampung, perjuangkan Tanah Adatnya.

15 Desember 2025 - 11:52 WIB

Buat Bangga Orang Tua, Farras Ulinnuha Lulus Jadi Dokter Termuda

6 Desember 2025 - 09:32 WIB

Pengurus PEKAT IB Tanggamus Yang Baru Dikukuhkan: Novianti ketua DPW Pekat IB Lampung Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan Dibawah Naungannya.

29 November 2025 - 02:38 WIB

DPD PEKAT IB Pringsewu, Hadiri Pembekalan dan Pemberdayaan Ormas

26 November 2025 - 13:08 WIB

Sebagai Bentuk Dukungan dan Apresiasi : Kejari Pringsewu Berikan Bantuan Kepada Atlet Taekwondo Macan Sewu

13 November 2025 - 16:12 WIB

Trending di Berita

Mau Copas? Kreatif dong.