Menu

Mode Gelap
Tukiman Kepsek SDN 138 Rantau Rasau, Ucapkan Selamat HPN 2026 Pers Kuat Pendidikan Hebat Kepsek SDN 187 Bangun karya Tanjabtim, Berikan Ucapkan Selamat HPN Tahun 2026 Sang Owner Kopi Lima Jari Hi. Nursalim SE, asli Putra Daerah Pringsewu Menempuh Karir dengan Fassion dan Dedikasi Polisi Bekuk Tusimin Residivis Curanmor Bobol Rumah Warga Bupati Pringsewu Launching Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah  Bupati Pringsewu Resmikan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah 

Berita

Tak Kapok Masuk Bui, RG (33) Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Avatarbadge-check


					Tak Kapok Masuk Bui, RG (33) Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi Perbesar

PRINGSEWU – Sudah dua kali keluar-masuk penjara tak membuat RG (33), warga Pekon Margakaya, jera. Pria yang diketahui pernah terlibat kasus narkotika ini kembali ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu karena diduga mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan saat RG melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Kamis malam (10/7/2025) sekir apukul 22.00 WIB. Polisi yang curiga dengan gerak gerik pelaku langsung mencegat dan melakukan penggeledahan.”Di saku celana tersangka kami temukan sebuah kotak rokok berisi 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, serta uang tunai sebesar Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Candra Dinata, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (11/7/2025).

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, ponsel, dan buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Menurut catatan kepolisian, RG bukan nama baru dalam kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah dua kali mendekam di penjara dengan kasus serupa—pertama pada tahun 2016, dan kembali tertangkap pada 2022. Kini, di tahun 2025, ia kembali berurusan dengan hukum untuk ketiga kalinya.“Tersangka merupakan residivis kambuhan. Kami menduga ia memiliki jaringan yang lebih luas. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan ke kemungkinan pelaku lainnya,” jelas AKP Candra.

Dalam pemeriksaan awal, RG mengaku kembali terjun ke bisnis haram ini karena alasan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap, ia tergiur dengan keuntungan cepat dari peredaran sabu.
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tukiman Kepsek SDN 138 Rantau Rasau, Ucapkan Selamat HPN 2026 Pers Kuat Pendidikan Hebat

20 Februari 2026 - 04:00 WIB

Kepsek SDN 187 Bangun karya Tanjabtim, Berikan Ucapkan Selamat HPN Tahun 2026

20 Februari 2026 - 03:33 WIB

Polisi Bekuk Tusimin Residivis Curanmor Bobol Rumah Warga

18 Februari 2026 - 12:25 WIB

Bupati Pringsewu Launching Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah 

18 Februari 2026 - 12:12 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah 

18 Februari 2026 - 12:06 WIB

Trending di Berita

Mau Copas? Kreatif dong.