Menu

Mode Gelap
Puji Lestari Tuntut Keadilan, LBH Pesenggiri Kawal Ketat Kasus Pengeroyokan di Pringsewu Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel Merayakan Idul Adha, Jamaah Masjid Bamsol Pringsewu Utara Melaksanakan Qurban. Penyulingan BBM Bersubsidi di Aek Nabara Resahkan Warga Diduga Terjadi Penimbunan Pertalite dan Solar di Way Bungur Lampung Timur

Berita

Pemprov Lampung Segera Rekrut Direksi 5 BUMD Baru

Avatarbadge-check


					Pemprov Lampung Segera Rekrut Direksi 5 BUMD Baru Perbesar

“Proses seleksi pengisian direksi lima BUMD sedang dipersiapkan. Syarat-syaratnya akan diumumkan oleh Biro Ekonomi,”
Marindo Kurniawan, Sekdaprov Lampung

Bandar Lampung | matanasional.co.id — Pemerintah Provinsi Lampung tengah mempersiapkan proses rekrutmen direksi lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru dibentuk. Kelima BUMD tersebut bergerak di sektor-sektor strategis pembangunan daerah.

Kelima BUMD dimaksud antara lain:

1. PT Bumi Agro Lampung Sejahtera (bidang pertanian),

2. PT Wisata Indah Lampung (pariwisata),

3. PT Lampung Usaha Energi (energi),

4. PT Trans Lampung Berjaya (transportasi),

5. PT Lampung Sarana Karya (infrastruktur).

 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan bahwa saat ini Biro Perekonomian tengah mempersiapkan panitia seleksi. Persyaratan bagi calon direksi akan diumumkan secara terbuka dalam waktu dekat.

“Proses seleksi pengisian direksi sedang dipersiapkan. Syarat-syaratnya akan disampaikan oleh Biro Ekonomi,” ujar Marindo, Selasa (2/7/2025).

Pemprov juga akan menyuntikkan modal awal bagi masing-masing BUMD. Marindo menegaskan bahwa modal awal tersebut merupakan bagian dari modal dasar, bukan penyertaan modal secara langsung.

“Modal awal itu bagian dari modal dasar sesuai ketentuan pembentukan BUMD,” tegasnya.

Adapun besaran modal dasar akan disesuaikan dengan rencana bisnis masing-masing BUMD. Proyeksi usaha dan kebutuhan modal akan ditentukan berdasarkan kajian sektoral.

Perlu diketahui, Peraturan Daerah (Perda) mengenai pembentukan kelima BUMD tersebut telah ditetapkan sejak 2022. Namun, pengesahan Perda penyertaan modal masih menunggu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Dengan adanya lima BUMD ini, Pemprov Lampung berharap dapat mendorong peningkatan layanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, dan optimalisasi potensi sumber daya lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puji Lestari Tuntut Keadilan, LBH Pesenggiri Kawal Ketat Kasus Pengeroyokan di Pringsewu

30 Mei 2026 - 05:43 WIB

Torehkan WTP 11 Kali Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Membanggakan

29 Mei 2026 - 14:35 WIB

Pertahankan WTP 11 Kali, BPKAD Pringsewu Akan Terus Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

29 Mei 2026 - 14:10 WIB

Merayakan Idul Adha, Jamaah Masjid Bamsol Pringsewu Utara Melaksanakan Qurban.

27 Mei 2026 - 05:42 WIB

Penyulingan BBM Bersubsidi di Aek Nabara Resahkan Warga

23 Mei 2026 - 05:58 WIB

Trending di Berita